PenaKu.ID – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi Jawa Barat menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai prosedur serta persyaratan dalam pengurusan SIM.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapat penjelasan terkait alur pengajuan SIM, mulai dari kelengkapan dokumen, rincian biaya, hingga estimasi waktu penyelesaian. Selain itu, pemohon juga dibekali edukasi seputar pentingnya keselamatan berkendara, termasuk penggunaan sabuk pengaman, helm, serta larangan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Baur SIM Polres Cimahi, Bripka M. Noor, S.Si., mewakili Kasatlantas AKP Yudha Satyo Rahardjo, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses pengurusan SIM dengan lebih mudah dan tepat.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu cara membuat SIM, tetapi juga sadar pentingnya keselamatan dan etika berlalu lintas,” ujar Bripka Noor, Kamis (13/11/25).
Polres Cimahi Tingkatkan Pelayan Publik
Ia menegaskan, Polres Cimahi berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi SIM. Dengan adanya program sosialisasi dan edukasi ini, pihaknya berharap tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan kepolisian dapat semakin meningkat.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan pengemudi yang lebih tertib dan bertanggung jawab di jalan,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para pemohon tidak hanya memahami proses administratif, tetapi juga tumbuh kesadaran akan pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu-lintas.**
