PenaPeristiwa

Polisi Bekuk Penjual Obat Pelumas untuk Gay di Serang

Polisi Bekuk Penjual Obat Pelumas untuk Gay di Serang
Ilustrasi (pexel)

PenaKu.ID – Seorang pria berinisial SH alias M (33) ditangkap oleh Polda Banten karena menjual obat pelumas import illegal. Obat yang dimaksud adalah alat pelumas khusus untuk gay atau hubungan pasangan sesama jenis.

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Donny Satria Wicaksono menyatakan bahwa penangkapan pelaku SH alias M berdasarkan informasi tentang adanya penjualan obat import illegal di wilayah Serang. Obat tersebut bermerk Love Men Monogatari.

“Pelaku diamankan pada Selasa siang 24 Mei 2024 di daerah Ciloang, Kota Serang. Pelaku merupakan penjual obat untuk gay,” kata Donny Satria Wicaksono, Jumat (31/5/24).

Peredaran obat pelumas tersebut cukup diminati di Kota Serang. Pelaku SH mendapatkan obat itu melalui e-commerce.

Penjual Obat Pelumas dalam Penyidikan

Berdasarkan keterangan pelaku pada penyidik Polda Banten, bahwa obat tersebut dipakai untuk berhubungan badan sesama jenis (gay) dari belakang.

Donny mengatakan bahwa pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam penyidikan Polda Banten.

Perbuatan pelaku melanggar Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undan-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999. Peredaran obat tersebut dilarang karena tidak memiliki izin edar.

Dalam penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa alat pelumas gay bermerk Love Men Monogatari sepanjang 200 milimeter.

**

Exit mobile version