PenaKu.ID – Harga emas antam mengalami penurunan tajam pada Selasa, 12 November 2024.
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan kini tercatat sebesar Rp1.482.000 per gram, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp35.000.
Harga buyback atau harga jual kembali emas antam pun ikut turun menjadi Rp1.336.000 per gram. Penurunan harga emas antam ini memunculkan pertanyaan bagi investor: apakah saat ini waktu yang tepat untuk membeli emas atau justru sebaliknya?
Fluktuasi harga emas internasional menjadi salah satu faktor penentu utama pergerakan harga emas antam. Harga emas dunia dapat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, suku bunga, dan kebijakan bank sentral negara besar seperti Amerika Serikat.
Karena emas diperdagangkan dalam dolar AS di pasar internasional, nilai tukar rupiah terhadap dolar juga berdampak pada harga emas di Indonesia. Saat rupiah melemah, harga emas cenderung naik, begitu pula sebaliknya.
Permintaan emas di pasar lokal, baik sebagai instrumen investasi maupun perhiasan, turut memengaruhi harga emas Antam. Biasanya, ketika permintaan meningkat, harga juga cenderung naik.
Berikut harga emas batangan dari berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp791.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.482.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.904.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.331.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.185.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.315.000
- Harga emas 25 gram: Rp35.662.000
- Harga emas 50 gram: Rp71.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp142.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp355.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp711.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.422.600.000
Kondisi Transaksi Emas Antam
Transaksi jual dan beli emas batangan di Indonesia tidak lepas dari ketentuan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, berikut rincian pajak untuk transaksi emas:
Jika menjual emas kembali ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Untuk setiap pembelian emas batangan, terdapat potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pelaporan pajak.
Bagi investor, penurunan harga emas bisa menjadi peluang untuk menambah investasi di harga yang lebih rendah. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli emas saat ini:
Emas dikenal sebagai instrumen investasi yang aman (safe haven) terutama dalam jangka panjang. Meskipun harga emas cenderung berfluktuasi, nilainya secara historis selalu menunjukkan kenaikan dalam jangka panjang.
Investor perlu waspada bahwa penurunan harga emas saat ini mungkin belum mencapai titik terendahnya. Faktor ekonomi global dan domestik bisa memengaruhi harga lebih lanjut, sehingga diperlukan analisis dan strategi yang tepat sebelum membeli emas.
Emas sering kali menjadi pilihan untuk mendiversifikasi portofolio investasi. Namun, para investor sebaiknya tidak menempatkan seluruh dana di emas saja dan mempertimbangkan instrumen lain untuk meminimalkan risiko.
**