Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1,888 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1,888 Juta per Gram
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1,888 Juta per Gram/(ilustrasi/@pixabay)

PenaKu.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada Sabtu (31/5/2025) pagi.

Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga jual emas Antam turun sebesar Rp12.000 menjadi Rp1.888.000 per gram.

Promo

Ini merupakan penurunan setelah sehari sebelumnya, Jumat (30/5/2025), harga sempat meroket Rp26.000 hingga menyentuh Rp1.900.000 per gram.

Tren Harga Emas Antam dan Faktor Penyebab Penurunan

Pergerakan harga emas Antam bergerak dinamis, dipengaruhi oleh kondisi pasar global dan permintaan domestik.

Pada akhir April 2025, tercatat harga tertinggi sepanjang sejarah atau All Time High (ATH) sebesar Rp2.039.000 per gram (22/4/2025).

Namun, dalam dua minggu terakhir, volatilitas lebih tinggi terlihat di pasar logam mulia.

Penurunan Rp12.000 pada 31 Mei 2025 menandakan koreksi wajar setelah rally tajam pada hari sebelumnya.

Beberapa faktor yang memengaruhi penurunan harga kali ini antara lain:

Penguatan Nilai Tukar Rupiah: Rupiah yang cenderung menguat terhadap dolar AS membuat harga patokan emas internasional ketika dikonversi ke rupiah menjadi lebih murah.

Data Inflasi dan Suku Bunga Global: Kebijakan Bank Sentral AS (The Fed) yang menahan kenaikan suku bunga di semester kedua 2025 mengurangi tekanan beli emas sebagai aset lindung nilai (hedge).

Volume Permintaan Domestik: Penurunan minat pembelian fisik emas Antam oleh investor ritel dan peminat perhiasan turut menurunkan harga lokal.

Selain harga jual, harga buyback Antam juga mengalami koreksi senilai Rp12.000 menjadi Rp1.732.000 per gram pada Sabtu pagi.

Bagi pemegang emas batangan yang ingin melakukan penjualan kembali, harga pembelian Antam dengan potongan buyback kini disesuaikan mengikuti kondisi pasar terkini.

Ketentuan Pajak PPh 22 pada Turunnya Harga Emas Antam

Setiap transaksi penjualan emas batangan Antam di atas nilai Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

1,5% bagi seller yang memiliki NPWP.

3% bagi seller yang tidak memiliki NPWP.

Potongan pajak ini bersifat final dan langsung dipotong dari nominal total buyback. Dengan demikian, seller tak perlu membayar pajak terpisah; Antam selaku penjual kembali (pendukung buyback) akan melakukan pemotongan saat transaksi tercatat.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan Antam, berlaku pula potongan PPh 22:

0,45% bagi pembeli dengan NPWP.

0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.

Pelaksanaannya, setiap pembeli akan menerima bukti pemotongan PPh 22 setelah transaksi pembelian berhasil. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 tentang PPh atas penjualan emas batangan.

Dalam praktiknya, calon pembeli disarankan mempersiapkan NPWP untuk mengurangi beban pajak saat membeli emas batangan Antam, khususnya untuk investasi jangka panjang.**

Exit mobile version