PenaKu.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan rutin pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode 11 September 2024 sampai dengan 13 Mei 2025, kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kejari Jalan perintis kemerdekaan Kecamatan Cikole, Rabu (14/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setyowati mengatakan bahwa beberapa perkara itu kurang lebih 75 perkara dari kesehatan narkotika sabu-sabu kurang lebih 230 gram, ganja kurang lebih 680 gram, handphone sebanyak 7 unit, timbangan digital sebanyak 21 buah dan yang lainnya.
‘’Ya, adapun barang bukti yang di munanahkan melanggar undang-undang kesehatan obat-obatan terlarang diantaranya tramadol 59.298 butir, riklona 120 butir, hexymer 26.200, atarak alphrazolam 100 butir, merlopam relazopam 70 butir, alprazholam dexa 70 butir, alprazholam generik 70 butir, frixitas alprazholam 60 butir,” kata Setyowati kepada PenaKu,ID.
Selain pemusnahan barang bukti obat-obatan terlarang lanjut dia, ada juga perkara lainnya seperti uang palsu pecahan 100 ribu kurang lebih 100 lembar, peti kayu berwarna hitam dan perkara undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 helm sebanyak 1 buah senjata tajam sebanyak 8 buah.” pungkasnya.
***