PenaKu.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi untuk tahun anggaran 2022-2024.
Kedua tersangka tersebut adalah TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi, serta YR yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada bidang yang sama.
Kepala Kejari Kota Cimahi, Neneng Rahmadini, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja selama periode 2022 hingga 2024.
Selain menetapkan tersangka, Kejari Kota Cimahi juga melakukan penahanan terhadap TD dan YR untuk kepentingan penyidikan.
“Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Neneng saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Dua Pegawai Disnaker Cimahi Diduga Terima Aliran Dana
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga TD dan YR meminta sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
Neneng mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindakan yang berkaitan dengan permintaan pemberian sesuatu serta penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan program di Disnaker Kota Cimahi.
“Mereka diduga memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” ujarnya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan penyidik mengenai adanya aliran dana dari pihak swasta atau LPK kepada para tersangka.
Kejari Kota Cimahi: Potensi Aliran Dana Capai Rp823 Juta
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengungkapkan penyidik telah menghitung potensi aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan program selama 2022-2024. Nilainya mencapai Rp823.207.240.
“Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022-2024, itu baru potensi (Rp823 juta) aliran dan ada bukti transfer,” kata Fajrian.
Fajrian menegaskan, angka Rp823 juta tersebut masih merupakan potensi aliran dana yang ditemukan penyidik berdasarkan kegiatan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja selama periode 2022 hingga 2024.
Penyidik Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Cimahi telah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak dari lingkungan Disnaker Kota Cimahi maupun pihak swasta atau LPK.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki kaitan dengan perkara tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mendalami dugaan aliran dana dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Disnaker Kota Cimahi.
TD dan YR Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TD dan YR langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
TD diketahui telah melakukan pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sementara YR masih aktif sebagai aparatur negara.
Jerat Pasal yang Diterapkan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Kota Cimahi masih melanjutkan pendalaman perkara dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tersebut. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.**
