Pemerintahan

Kejari Tetapkan Tersangka ASN Aktif di Pemkab Bogor Dalam Kasus RSUD Parung: Negara Rugi 9,1 Miliar

Kejari Tetapkan Tersangka ASN Aktif di Pemkab Bogor Dalam Kasus RSUD Parung: Negara Rugi 9,1 Miliar
Kejari Tetapkan Tersangka ASN Aktif di Pemkab Bogor Dalam Kasus RSUD Parung: Negara Rugi 9,1 Miliar

PenaKu.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Jawa Barat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung atau RSUD Bogor Utara.

Hari ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP, yang merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10.

Tersangka BAP Berstatus PNS Aktif di Pemkab Bogor: Langsung Ditahan di Lapas Pondok Rajeg

Penetapan status tersangka terhadap BAP, yang diketahui masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemkab Bogor, dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diperpanjang hingga Juli 2026, Kejari Kabupaten Bogor langsung melakukan penahanan preventif.

“Terhadap tersangka berinisial BAP ini, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Lapas Pondok Rajeg,” ujar Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, Senin (20/7/2026) malam.

Oknum ASN Pemkab Bogor Diduga Atur Pemenang Tender dan Langgar Undang-Undang

Perbuatan tersangka BAP disinyalir kuat berkaitan erat dengan manipulasi dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara. Proyek strategis ini sejatinya bersumber dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ditanya mengenai adanya dugaan pengaturan pemenang tender, Renaldy menegaskan bahwa detail peran tersangka akan disampaikan lebih lanjut seiring proses pendalaman materi.

Kerugian Negara Fantastis Mencapai Rp9,1 Miliar Akibat Oknum ASN Pemkab Bogor

Tindakan rasuah dalam proyek fasilitas kesehatan ini memicu kerugian negara yang sangat signifikan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), proyek ini mencatatkan penyimpangan dana yang fantastis.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88,” papar Rinaldy secara rinci.

Kejari Kabupaten Bogor juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Penyidik memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pegawai di dinas lain maupun anggota Pokja lainnya guna mengusut tuntas aliran dana dan aktor intelektual di balik korupsi tersebut.**

Exit mobile version