PenaKu.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kortas Tipikor resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu (11/7/2026).
Penetapan status hukum ini merupakan buntut dari serangkaian pemeriksaan saksi dan proses penggeledahan yang intensif.
Konstruksi Kasus dan Peran Febrie Adriansyah
Dugaan korupsi yang menyeret Febrie berkaitan erat dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Dalam keterangannya, Irjen Totok menegaskan bahwa FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sekaligus tindak pencucian uang (TPPU).
Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 12d, 12B terkait korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, atau ketentuan dalam KUHP baru pasal 607 ayat 1a dan b.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat keseriusan Polri dalam membongkar praktik rasuah di level petinggi penegak hukum.
Status Don Ritto dan Proses Hukum Lanjutan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan pihak swasta berinisial DR, yakni Don Ritto, sebagai tersangka. Berdasarkan laporan detiknews, DR terjerat dalam tiga perkara korupsi yang sedang diusut oleh Kortas Tipikor Polri.
Berbeda dengan FA, Don Ritto dikenakan pasal terkait tindak pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah penahanan terhadap Don Ritto di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026. Sementara itu, untuk kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, penyidik terus mendalami konstruksi perkara agar segera dapat dilimpahkan ke proses peradilan selanjutnya.
Publik kini menanti kelanjutan pengusutan kasus ini demi memastikan tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu di Indonesia.**
