PenaKu.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menangkap Kepala Unit Cabang Bank BRI sebagai terduga pelaku dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam Pengelolaan Pelunasan Kredit pada Bank BRI Unit Situmekar Kantor Cabang Sukabumi Tahun 2021 sampai dengan 2023 dan pada Bank BRI Unit Sukabumi Utara Kantor Cabang Sukabumi Tahun 2023, sebesar Rp1,7 miliar atau Rp1.770.097.675.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari KotanSukabum, Hadrian Suharyono, S.H menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 19.50 Wib bertempat di Jl. Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten telah dilakukan tindakan Penangkapan oleh Tim Kejaksaan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi bernama Rihandani.
“Ya, sebelumnya terduga pelaku perkara Tipidkor sudah masuk Daftar Percarian Orang (DPO) oleh Kejari Kota Sukabumi, setalah dilakukan penangkapan R dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tulis Kastel Kejari Kota Sukabumi, Hardian dalam keterangannya kepada PenaKu.ID, Sabtu (13/09/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan pada hari Sabtu, sekira pukul 09.00 WIB terduga pelaku dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk diserahkan ke Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan agar dapat dilakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku akan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan, dan akan dilakukan proses selanjutnya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kepala Unit Bank BRI Situmekar Mangkir 3 Kali
Hardian juga menegaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan mangkir berturut-turut selama 3 kali pada saat pemanggilan pada 27 Agustus 2025 dan tanggal 02 September 2025 tanpa ada alasan yang sah.
“Terhadap terduga pelaku R diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana Pasal 16 Jo. 17, Jo.19 KUHAP atas dasar itu maka penyidik mengeluarkan surat untuk melakukan tindakan penangkapan kepada terduga pelaku Rihandani.
Hardian juga mengatakan bahwa terduga pelaku di proses dalam perkara dugaan Tipidkor dalam pengelolaan pelunasan Kredit pada Bank BRI Situmekar Kantor Cabang Sukabumi pada tahun 2021 sampai tahun 2023, dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp. 1.770.097.675.
“Terduga pelaku melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.