PenaKu.ID – Pemkab Bandung Barat memastikan upah Tenaga Kontrak Kerja (TKK) atau pegawai honorer pada 2023 mendatang aman.
Namun, besaran upah yang akan diterima para pegawai honorrer di Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih belum disebutkan nominalnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan, besaran upah yang akan diterima para pegawai honor ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
“Ya, kita kan belum tahu kemampuan anggaran nanti. Bisa saja jumlahnya sama dengan tahun sekarang, atau beda. Itu kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran,” katanya di Ngamprah, Kamis (6/10/2022).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa nasib TKK hanya sampai November 2023, Pemkab Bandung Barat mengambil ancang-ancang dengan mengalokasikan anggaran upah mereka sesuai kontrak kerjanya hingga, November 2023.
Pemkab Bandung Barat, lanjut Asep, telah melakukan pendataan TKK sebagai dasar pengajuan anggarannya. Seluruh TKK di Pemda KBB sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau pendataannya sudah aman, termasuk personel Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Pradja) yang dirumahkan sudah terdata,” jelasnya.
Anggaran Upah TKK di KBB
Diketahui, untuk membayar gaji pegawai honorer, Pemkab Bandung Barat mengalokasikan dana sebesar Rp 120 miliar lebih pertahun. Namun, pada tahun 2022 terjadi rasionalisasi, sehingga anggaran menjadi Rp 80 miliar.
Membengkaknya anggaran gaji TKK terjadi pada tahun 2020. Dimana, Pemkab Bandung Barat menaikkan upah TKK.
Untuk lulusan sarjana sebesar Rp3.250.000/bulan dari asalnya Rp 2,5 juta di tahun 2018. Sementara, gaji TKK lulusan SMA/sederajat naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta perbulan.
Terkait aksi reaktif dari 115 Satpol PP KBB yang dirumahkan, Asep mengatakan Pemkab Bandung Barat sudah berusaha yang terbaik buat para TKK.
Kemampuan keuangan Pemkab Bandung Barat tahun 2022 untuk TKK hanya mampu menggaji selama 9 bulan saja.
Teknis penggajian diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Ada yang dibayarkan 12 bulan penuh dengan nominal tetap pertahunnya.
“Atau dibayarkan full selama 9 bulan, sehingga untuk 3 bulan ke depannya tidak mendapatkan gaji,” pungkasnya.
***