PenaKu.ID — Pemkab Bandung Barat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai dari 9 hingga 16 Agustus yang akan datang.
Keputusan tersebut mengacu pada Intruksi Kementrian Dalam Negeri (Inmendagri) No. 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sodikin menuturkan, pembatasan yang diatur di PPKM level 4 ini, sebagian besar masih sama dengan periode lalu.
“Adapun yang berbeda seperti restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen,” tutur Asep saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).
Perpanjangan PPKM Level 4, Menurut Sekda KBB, Asep Sodikin :
Asep menjelaskan, PPKM Level 4 kali ini, pihaknnya akan kosentrasi kepada vaksinasi terhadap warga Bandung Barat. Hal tersebut bertujuan agar meningkatkan hard imunity bagi masyarakat.
“Sekarang kita lebih cenderung fokus pada percepatan vaksinasi dan buster untuk tenaga kesehatan, agar percepatan dalam penanganan COVID-19 pun dapat cepat teratasi,” jelas Asep.
Sedangkan kawasan wisata, Asep mengatakan bahwa tak ada pelonggaran PPKM Darurat level 4 selama sepekan ke depan 9-16 Agustus 2021.
Tidak adanya pelonggaran aturan PPKM itu, tambah Asep, lantaran wilayah Bandung Barat masih termasuk daerah atau wilayah aglomirasi.
“Tidak ada yang berubah, masih sama seperti aturan yang ada pada Intruksi Kementrian Dalam Negeri (Inmendagri), untuk kawasan wisata sama sekali masih ditutup,” pungkasnya.
(Dws)