PenaKu.ID – Peredaran beras fortifikasi mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan untuk memastikan produk yang menggunakan klaim sebagai beras fortifikasi memenuhi persyaratan keamanan, mutu, kandungan gizi, serta ketentuan pelabelan.
Pengawasan tersebut dilakukan karena beras ini tidak dapat sekadar didefinisikan sebagai beras yang diklaim mengandung tambahan vitamin atau mineral. Produk yang menggunakan label beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi, yang berstatus berlaku dalam katalog Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Sesuai standar tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi harus memenuhi komposisi mikronutrien tertentu. Persyaratannya meliputi vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta seng 3,0–4,5 miligram.
Temuan Bapanas terhadap Beras Fortifikasi
Pengawasan terhadap beras khusus dilakukan lebih intensif sepanjang 2026. Salah satu pemeriksaan dilakukan terhadap produk yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bapanas mengambil 15 sampel dari sembilan produsen. Sampel terdiri atas tiga beras fortifikasi dan 12 beras yang menggunakan klaim gizi. Seluruh sampel kemudian diperiksa melalui pengujian laboratorium.
Hasil pengujian menunjukkan masih terdapat persoalan pada sebagian produk beras dengan klaim gizi. Dari 12 sampel yang diperiksa, hanya tiga sampel yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, sembilan sampel lainnya dinyatakan belum memenuhi ketentuan.
Bapanas juga menemukan tiga sampel yang tidak mencantumkan informasi persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasan.
Klaim Gizi Harus Bisa Dibuktikan
Temuan tersebut menunjukkan masih terdapat ketidaksesuaian antara klaim yang disampaikan kepada konsumen dengan kandungan atau persyaratan yang seharusnya dipenuhi produk.
Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya pengujian laboratorium sebelum produk beredar di pasaran.
Hal ini menjadi penting karena konsumen menjadikan informasi pada kemasan sebagai salah satu dasar dalam memilih produk. Ketika sebuah produk menggunakan klaim fortifikasi atau menyatakan diperkaya zat gizi, klaim tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
Beras Fortifikasi Bukan Sekadar Tambahan Vitamin
Secara teknis, beras ini dibuat melalui pencampuran beras sosoh dengan kernel beras fortifikan. Bapanas menjelaskan, kernel tersebut ditambahkan sedikitnya 1 persen untuk menghasilkan komposisi zat gizi tertentu sesuai standar.
Indonesia sebelumnya juga telah memiliki SNI 9314:2024 tentang Kernel Beras Fortifikan. Standar tersebut ditetapkan pada Desember 2024 dan menjadi salah satu dasar teknis dalam pengembangan produk beras fortifikasi di Indonesia.
Dengan adanya standar tersebut, proses fortifikasi tidak dilakukan secara sembarangan. Bahan fortifikan, komposisi zat gizi, keamanan pangan, mutu produk, hingga informasi yang dicantumkan pada label harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Ada Dasar Ilmiah untuk Fortifikasi Beras
Fortifikasi beras bukan hanya diterapkan di Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menerbitkan pedoman khusus mengenai fortifikasi beras dengan vitamin dan mineral sebagai salah satu strategi kesehatan masyarakat.
Menurut WHO, beras memiliki karakteristik yang memungkinkan pangan tersebut digunakan sebagai kendaraan fortifikasi karena menjadi makanan pokok yang dikonsumsi secara rutin di banyak negara. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah mencampurkan kernel beras yang telah diperkaya zat gizi dengan beras biasa.
WHO merekomendasikan fortifikasi beras dengan zat besi sebagai strategi kesehatan masyarakat untuk membantu meningkatkan status zat besi pada populasi di wilayah yang menjadikan beras sebagai makanan pokok. Fortifikasi dengan asam folat juga dapat digunakan untuk meningkatkan status folat masyarakat.
Fortifikasi Bukan Pengganti Pola Makan Seimbang
Meski memiliki dasar ilmiah, beras fortifikasi tidak dapat diposisikan sebagai solusi untuk seluruh persoalan gizi.
Fortifikasi dirancang untuk membantu meningkatkan asupan mikronutrien tertentu melalui pangan yang sudah biasa dikonsumsi masyarakat. Efektivitasnya tetap dipengaruhi oleh pola konsumsi, kualitas produk, kepatuhan terhadap standar, serta kondisi gizi masyarakat yang menjadi sasaran.
Karena itu, konsumsi beras fortifikasi tetap perlu ditempatkan dalam konteks pola makan yang beragam dan bergizi seimbang.
Beras Fortifikasi, Klaim Gizi, dan Biofortifikasi Berbeda
Masyarakat juga perlu memahami bahwa beras fortifikasi, beras dengan klaim gizi, dan beras biofortifikasi bukan istilah yang selalu memiliki arti sama.
Beras fortifikasi memperoleh tambahan zat gizi melalui proses pengolahan. Sementara itu, biofortifikasi dilakukan dengan meningkatkan kandungan zat gizi pada tanaman melalui proses budidaya atau pemuliaan.
Perbedaan tersebut penting diperhatikan karena istilah seperti “diperkaya”, “mengandung vitamin”, dan “fortifikasi” tidak selalu memiliki pengertian yang sama dalam konteks regulasi.
Untuk produk yang secara khusus dikategorikan sebagai beras fortifikasi, SNI 9372:2025 menjadi salah satu acuan utama. Standar tersebut tidak hanya menetapkan jenis dan kadar zat gizi, tetapi juga mengatur kesesuaian kandungan produk dengan informasi yang dicantumkan pada label.
Pemerintah Perkuat Perlindungan Konsumen
Bapanas menegaskan bahwa produsen beras fortifikasi harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, kandungan gizi, dan pelabelan sebelum produk dipasarkan.
Untuk beras fortifikasi produksi dalam negeri, izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) menjadi bagian dari persyaratan peredaran produk. Proses perizinannya melibatkan pemerintah daerah melalui otoritas kompeten keamanan pangan sesuai kewenangannya.
Selain pemenuhan dokumen dan izin edar, pengujian laboratorium terakreditasi diperlukan untuk memastikan produk sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut menjadi penting karena nilai jual beras fortifikasi tidak hanya berasal dari beras sebagai pangan pokok. Produk tersebut juga menawarkan kandungan zat gizi tambahan yang menjadi bagian dari klaim kepada konsumen.
Berpotensi Mendukung Perbaikan Gizi
Jika diproduksi sesuai standar dan dikonsumsi sebagai bagian dari pola makan yang beragam, beras fortifikasi berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk membantu meningkatkan asupan mikronutrien masyarakat.
Namun, beras fortifikasi tidak semestinya dianggap sebagai pengganti pola makan bergizi seimbang ataupun intervensi kesehatan lain yang dibutuhkan kelompok tertentu.
WHO menempatkan fortifikasi pangan sebagai salah satu strategi berbasis bukti untuk menangani kekurangan vitamin dan mineral. Penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kondisi gizi masyarakat dan ditempatkan sebagai bagian dari strategi pangan serta kesehatan yang lebih luas.
Di Indonesia, penguatan standar dan pengawasan menunjukkan bahwa beras fortifikasi mulai ditempatkan bukan semata-mata sebagai produk pangan bernilai tambah, tetapi juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat.
Bagi konsumen, perkembangan tersebut menjadi pengingat agar informasi pada kemasan diperiksa secara kritis. Produk yang disebut sebagai beras fortifikasi semestinya tidak hanya menarik dari sisi promosi, tetapi juga mampu membuktikan kandungan dan mutunya melalui standar serta pengujian yang berlaku.** (tds)
