PenaPemerintahan

Paripurna Ke-31 DPRD Kab Sukabumi, Ini Agendanya

Paripurna Ke-31 DPRD Kab Sukabumi, Ini Agendanya
Rapat Paripurna Ke-31 DPRD Kabupaten Sukabumi

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-31 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi di Gedung DPRD Kab Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat pada Senin (07/11/22).

Paripurna ke-31 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi tersebut mengagendakan penetapan keputusan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, penetapan keputusan atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara yang didampingi oleh Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Rapat dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat Pemda Kabupaten Sukabumi.

Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai hasil pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, disampaikan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD, Budi Azhar Mutawali.

Diketahui bahwa Pimpinan DPRD beberapa waktu lalu telah menerima surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, tanggal 28 Oktober 2022, yaitu mengenai Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 188.342/Kep.631-Hukham/2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Berdasarkan amanat Keputusan Gubernur tersebut, Komisi IV DPRD bersama dengan Disnakertrans dan Bagian Hukum Setda sebagai wakil Pemerintah Daerah, pada tanggal 3 November 2022 yang lalu, telah melakukan pembahasan untuk dilakukannya penyesuaian dan penyempurnaan atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Untuk selanjutnya, sebagaimana amanat diktum KETIGA keputusan gubernur tersebut bahwa Bupati Sukabumi wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah hasil penyempurnaan kepada gubernur paling lama 3 (tiga) hari setelah penyempurnaan, untuk mendapatkan nomor register Peraturan Daerah.

Sehingga dari hasil pembahasan penyempurnaan dan penyesuaian dari Raperda tersebut, telah ditetapkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor………. Tahun 2022, tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“RAPBD 2023 tadi kita sudah disepakati bersama dan juga tadi sudah ada pandangan dari Pak Bupati di dalam rapat paripurna pada hari ini,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara usai rapat.

Selanjutnya Keputusan Pimpinan DPRD tersebut untuk dijadikan dasar sebagai penetapan menjadi Peraturan Daerah yang definitif, sehingga kepada bupati dan jajaran untuk segera meng-undang-kan Raperda tersebut dalam berita daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD dan Bupati Setujui RAPBD 2023

Acara berlanjut kepada sesi Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bupati dan DPRD tentang Propemperda Tahun 2023, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Persetujuan bersama tentang Penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Propemperda atau Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023 dan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 serta penyempurnaan dan penyesuaian Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, telah disepakati dan disetujui bersama bupati dan DPRD.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan kami sampaikan kepada Bupati Sukabumi untuk bahan proses selanjutnya.

“Pastinya kita sampaikan ini ke gubernur untuk mendapatkan evaluasi dari gubernur nanti baru kehilatan postur anggaran yang ril untuk 2023 ini kira-kira berapa pengajuannya. Hasil pengajuan dari pemerintah daerah disepakati oleh DPRD Kabupaten Sukabumi berkisar 4,3 triliun,” terang Yudha.

Pimpinan dan anggota Bapemperda, Komisi-komisi, dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Sukabumi yang telah bersama-sama melakukan pembahasan Raperda tersebut.

“Di mana kami pun menitikberatkan agar pembangunan-pembangunan yang nantinya akan dialokasikan tahun 2023 ini bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Di penghujung rapat paripurna, yaitu penyampaian sambutan dan Pendapat Akhir Bupati Sukabumi yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Jujun Juaeni.

Pendapat akhir bupati tersebut menjadi agenda terakhir dalam rangkaian rapat paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Sukabumi.

***

Exit mobile version