PenaPemerintahan

Paripura Ke-21 DPRD Kab Sukabumi Sampaikan Raperda APBD

Paripura Ke-21 DPRD Kab Sukabumi Sampaikan Raperda APBD
Paripura Ke-21 DPRD Kab Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Bupati atas Raperda APBD Tahun 2023

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-21 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat, Senin (18/09/23).

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.I.P,, Wakil Ketua II M. Sodikin, S.T, Wakil Ketua  III Yudi Suryadikrama, S.H, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M. Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. para anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Untuk diketahui, bahwa sesuai Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.

Dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Semester I Tahun Anggaran 2023 serta perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum APBD Tahun 2023, maka perlu dilakukan penyesuaian atas APBD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 103, No, Reg. (10/268/2022) Tanggal 22 Desember 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 Nomor 58 Tahun 2022 (BD Tahun 2022 Nomor 58) Tanggal 22 Desember 2022.

Pimpinan DPRD Minta Fraksi Siapkan Pandangan Umum

Penyampaian Nota pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M.

Selanjutnya diinformasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk rapat paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, akan disampaikan pada hari Selasa besok, tanggal 19 September 2023.

Untuk itu, Pimpinan Sidang meminta kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi agar mempersiapkan Pandangan Umumnya agar dismpaikan pada waktunya.

“Demikian rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah kita laksanakan, kami mengucapkan terima kasih, kepada anggota DPRD, bupati dan dan waki bupati serta tamu undangan lainnya,” ujar Pimpinan Sidang.

**

Exit mobile version