PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-14 dengan agenda penandatangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Kab. Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (22/07/22).
“Tadi sudah disepakati bersama bahwa Pak Bupati sudah menandatangi dan kami juga sudah menandatangani, jadi tinggal nantinya Perda-Perda ini diangkat ke Jawa Barat diberikan nomor registrasi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara usai rapat.
Selain mengesahkan dua Raperda tersebut, rapat paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Sukabumi juga membahas Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pesantren yang akan digodok kembali melalui pandangan umum Bupati Sukabumi pada paripurna akhir bulan Juli 2022 mendatang,
“Tadi ada pandangan fraksi-fraksi, juga tadi ada kesepatakan tentang Raperda Pesantren yang tadi disampaikan juga oleh komisi IV. Nanti perihal pandangan umum fraski-fraksi terhadap Raperda yang sebelumnya tadi nanti akan ada jawaban bupati pada paripurna yang akan datang,” terang Yudha.
Yudha menginformasikan rapat paripurna ke-14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi digelar dari pagi hingga sore yang berhasil merampungkan dua Peraturan Daerah bagi kepentingan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulilah hari ini kerja full sampai sore hari di hari Jumat ini di penghujung minggu ini. Kita semangat terus tiada lelah, insya Alloh kita mengabdi,” ucap Yudha.
Seperti diketahui, rapat paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, serta dihadiri unsur Forkopimda Kab Sukabumi, anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.
Pandangan Fraksi DPRD Kab Sukabumi
Pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan tersebut di antaranya disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Usep Wawan, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Dennys Ali Perkasa, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Nasrudin Sumitrapura, Fraksi PAN disampaikan oleh Dahyat Rahardja, Fraksi PKB disampaikan oleh Dadan Hasanudin, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Agung Nugraha dan dari Fraksi PPP disampaikan oleh Andri Hidayana.
Sementara, berdasarkan Surat Nomor 211/D/BPW3-PKS/2022 Tanggal 25 Juni 2022 Hal : Undangan Mengikuti Bimbingan Teknis Anggota Legislatif dan Surat Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor : 21/K/FPKS-Kab. SMI/VII/2022 Tanggal 22 Juli 2022, maka Fraksi PKS tidak mengikuti jalannya paripurna. Meski demikian, pandangan umum Fraksi PKS disampaikan secara tertulis.
***