PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-27 bersama Bupati Sukabumi Marwan Hamami dengan agenda penyampaian pandangan atau jawaban dari fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Aula Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat pada Selasa (04/10/22).
Adapun empat Rancangan Peraturan Daerah tersebut di antaranya tiga Raperda inisiatif legislatif yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Tanah Kosong, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perkebunan. Sementara satu lagi merupakan inisiatif eksekutif yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Hari ini adalah paripurna dari rangkaian paripurna sebelumnya yaitu pandangan atau jawaban dari fraksi terhadap pandangan Pak Bupati terhadap Rapeda usul isisiatif legislatif yang tiga itu. Kemudian juga jawaaban fraksi terhadap padangan yang dilakukan oleh Pak Bupati pada rapat sebelumya,” kata Wakil Ketua I DPRD Kab Skabumi Budi Azhar Mutawali usai paripurna.
Jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat bupati atas tiga Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD, diawali Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Muslihin, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin, Fraksi PKS disampaikan oleh Amran Munawar Lutphi, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Nasrudin Sumitrapura, Fraksi PAN disampaikan oleh Dahyat Raharja, dari Fraksi PKB disampaikan oleh Dadan Hasanudin, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Wawan Juanysah, dan dari Fraksi PPP disampaikan oleh Andri Hidayana.
Usai jawaban-jawaban fraksi, paripurna dilanjutkan dengan penyampaian jawaban bupati terahadap pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Raperda Segera Dibahas
DPRD Kabupaten Sukabumi menginformasikan bahwa pembahasan dari ke-4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, berdasarkan hasil Rapat Kerja Bapemperda pada tanggal 22-23 September 2022, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan serta pengkajian atas 4 (empat) Raperda tersebut, dibahas oleh Komisi DPRD sesuai pembidangan tugas komisi.
Komisi I segera akan membahas Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Lalu kemudian di komisi III akan membahas Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan dan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Sehingga selanjutnya kita tinggal melakukan pembahasan terhadap empat raperda baik raperda unsul inisiatif DPRD maupun Raperda usul inisiatif eksekutif,” tutup Budi.
Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima surat dari Fraksi Partai Gerindra Nomor 13/F.P-GERINDRA/DPRD/IX/2022 Tanggal 27 September 2022, Perihal Permohonan Penetapan Penugasan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, yaitu terkait usulan Penggantian Jabatan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, yang mengalami kekosongan jabatan, karena yang menjabat sebelumnya Ade Dasep Zaenal Abidin pindah tugas ke Komisi II DPRD, selanjutnya dengan pertimbangan tersebut dan berdasarkan amanat Pasal 104 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, kami sampaikan bahwa Badru Dudu yang jabatan semula Anggota Komisi I menjadi Sekretaris Komisi I DPRD.
Rapat paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
***