Tutup
PenaPeristiwa

Kurir Ganja di Purwakarta Diringkus, Polisi Sita 1 Kg BB

×

Kurir Ganja di Purwakarta Diringkus, Polisi Sita 1 Kg BB

Sebarkan artikel ini
Kurir Ganja di Purwakarta Diringkus, Polisi Sita 1 Kg BB
Kurir Ganja di Purwakarta Diringkus, Polisi Sita 1 Kg BB

PenaKu.IDSeorang kurir ganja berinisial ZA alias Eck (38) warga Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (18/6/24) lalu.

Dari tangan kurir ganja ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa paket plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.01 kilogram.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku yang merupakan kurir ini diringkus saat dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku ini merupakan kurir. Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan yang berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Edwar saat konferensi pers, Jumat (21/6/24).

Ia menyebut, modus pelaku kurir ganja ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti (BB) sebanyak 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat bruto 1.01 kilogram yang disimpan di rumahnya dalam lemari pakaian,” ucap Edwar.

Selain itu, Kata Kapolres Edwar, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya satu buah timbangan digital warna putih, satu bungkus aluminium foil warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel merk xiaomi warna putih.

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” terang Edwar.

Kurir Ganja Terancam Bui

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Edwar.

Edwar menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika di Kabupaten Purwakarta.

“Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika,” ungkapnya.

Edwar berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus diberantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” pinta AKBP Edwar Zulkarnain.

**Editor: Zardin