Peristiwa

Firdaus Oiwobo Minta Staf Ombudsman RI Dipecat, Sebut Penggerebekan di Lapas Cibinong Melanggar Kewenangan

×

Firdaus Oiwobo Minta Staf Ombudsman RI Dipecat, Sebut Penggerebekan di Lapas Cibinong Melanggar Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Firdaus Oiwobo Minta Staf Ombudsman RI Dipecat, Sebut Penggerebekan di Lapas Cibinong Melanggar Kewenangan
Pengacara Firdaus Oiwobo Pertanyakan Kewenangan Penggerebekan di Lapas Cibinong oleh Ombudsman RI. (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Advokat Firdaus Oiwobo menyampaikan kritik tajam terhadap aksi penggerebekan (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) di lembaga pemasyarakatan (lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pengacara Firdaus menilai tindakan penggerebekan yang diwarnai aksi membongkar fasilitas hingga pengeluaran kalimat kasar kepada pejabat di lapangan telah melampaui batas kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

Menurutnya Ombudsman pada hakikatnya merupakan lembaga pengawas pelayanan publik yang berfokus pada hukum administrasi negara, bukan lembaga penegak hukum eksekutif yang berwenang melakukan tindakan fisik represif.

Soroti UU Ombudsman dan UU Pemasyarakatan ‘Tugas Ombudsman Terbatas pada Hukum Administrasi’

Firdaus menjelaskan bahwa batas tugas dan fungsi Ombudsman telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Banyak orang yang kesal atas pernyataan saya kemarin yang meminta staf Ombudsman dipecat secepat-cepatnya karena melakukan penggerebekan, tindakan onrechtmatige overheidsdaad atau freies ermessen, yakni tindakan di luar kewenangannya sebagai pejabat Ombudsman,” ujar Firdaus Oiwobo.

Ia menegaskan, ruang lingkup kerja Ombudsman terbatas pada pemeriksaan administrasi, tata kelola data, dan peninjauan lapangan secara terukur.

“Ombudsman sendiri kerjanya terbatas pada hukum administrasi, berkaitan dengan data dan peninjauan lapangan, tegas Firdaus.

“Ombudsman tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai pelaksana hukum administrasi tidak bisa langsung menggebrak, membongkar, atau memaki-maki pejabat lapas maupun imigrasi di lapangan,” sambungnya.

Terancam Sanksi Pidana dan Etik Desak Tindakan Tegas Terhadap Oknum yang Melanggar Rules

Lebih lanjut, Firdaus menyatakan bahwa tindakan mendobrak, merusak fasilitas seperti pagar, hingga melontarkan kata-kata kasar kepada petugas di lapangan bukan hanya pelanggaran kode etik instansi, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Ini sudah menyalahi aturan dan bisa kena pidana, apalagi sampai menghancurkan pagar dan sebagainya. Pejabatnya kenapa saya bilang pecat? Karena memalukan! Dia bertugas tapi tidak tahu alas haknya. Mereka main gebrak-gebrak saja,” pungkas Firdaus.

Melalui pernyataan ini, ia meminta pimpinan Ombudsman untuk mengevaluasi secara tegas jajarannya agar tetap bekerja sesuai fungsi pengawasan administratif dan tidak bertindak melampaui wewenang (abuse of power).***