Pemerintahan

Kota Cimahi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

Kota Cimahi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum
Kota Cimahi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

PenaKu.ID — Pemerintah Kota Cimahi mensosialisasikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Kota Cimahi. Perda tersebut memuat belasan pasal baru yang perlu ditaati masyarakat.
Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi No. 5/2017 diubah menjadi No. 9/2021.

Turunan aturan dari perda tercantum secara detil pada Peraturan Walikota Cimahi.

Promo

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum terbaru digelar di 3 kecamatan se-Kota Cimahi. Kegiatan dihadiri perwakilan masyarakat di wilayah kecamatan dan menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana mengatakan, perubahan atas perda tersebut perlu disosialisasikan ke masyarakat Kota Cimahi. “Perda Ketertiban Umum yang terbaru ini memuat berbagai pasal baru. Termasuk, penindakan dalam kondisi darurat seperti penanganan Covid-19. Jadi kalau ada kondisi darurat di Kota Cimahi yang perlu penanganan segera sudah terpayungi dalam perda ini,” ujarnya.

Ngatiyana: Sosialisasi Perda Ketertiban Umum Jadi Tanggung Jawab Pemkot Cimahi

Ngatiyana menyebut, sosialisasi menjadi tanggung jawab Pemkot Cimahi dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kota Cimahi manakala terdapat produk hukum terbaru. “Memang perlu disosialisasikan khususnya peraturan baru agar segera diketahui dan dipahami masyarakat. Apalagi perda memuat sanksi bagi mereka yang melanggar,” katanya.

Melihat perkembangan jaman dan dinamika di pemerintahan maupun masyarakat akhirnya dilakukan perubahan perda tersebut.

Dengan perubahan perda tersebut, lanjutnya, masyarakat Kota Cimahi diharapkan dalam mengetahui dan memahami aturan terbaru. “Dengan demikian, setelah mulai diaplikasikan tidak ada lagi alasan tidak tahu aturan karena sudah disosialisasikan. Terutama, agar masyarakat bisa lebih disiplin dan menaati peraturan yang berlaku di Kota Cimahi,” tandasnya.

**Dws

Exit mobile version