PenaKu.ID — Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat memasarkan produknya di toko modern. Hal itu dilakukan sebagai upaya membangkitkan ekonomi para pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19 ini.
Demikian yang terungkap dalam Sosialisasi Kemitraan Antara Toko Modern dan UKM/IKM Kota Cimahi. Kegiatan digelar di tiap kecamatan dengan diikuti perwakilan pelaku UKM/IKM. Turut dihadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi dan pengelola minimarket.
Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Dadan Darmawan didampingi Kabid. Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi Sri Wahyuni mengatakan, sosialisasi kemitraan Toko Modern dan UKM/IKM digelar di 3 kecamatan se-Kota Cimahi.
“Kegiatan ini adalah tentang kemitraan antara toko modern dan UMKM, bagaimana memfasilitasi mereka agar produknya bisa masuk dan dipasarkan di toko-toko modern tersebut,” ujarnya.
Para pelaku UKM/IKM Kota Cimahi sangat antusias ingin memasarkan produknya di toko modern.
“Alhamdulillah mereka sangat antusias. Ada tahapan yang harus mereka siapkan untuk bisa masuk ke pasar modern,” bebernya.
Berdasarkan data Disdagkoperin Kota Cimahi, sudah banyak pelaku UMKM Kota Cimahi yang menjual produknya di pasar modern. “Misalnya di salah satu toko modern ada 15- 20 produk UMKM yang sudah masuk. Memang aturannya toko modern harus menyediakan space 10 persen untuk produk lokal,” ucapnya.
Diakuinya, toko modern siap menampung produk lokal.
“Pada umumnya mereka siap bermitra dengan UKM/IKM dan siap menerima produknya sesuai dengan tahapan dan persyaratannya terpenuhi,” imbuhnya.
Dengan acara ini, diharapkan para pelaku usaha dapat tergugah kembali. “Apalagi belakangan ini kegiatan sosialisasi terbatas karena pendemi Covid-19. Ini menjadi upaya bersama agar UMKM bangkit lagi ditengah pandemi,” terangnya.
Pemkot Cimahi Dorong Para Pelaku UMKM Pasarkan Produknya ke Gerai Modern
Para pelaku UMKM dan IKM di Kota Cimahi didorong agar produknya bisa dipasarkan di gerai-gerai toko modern di Kota Cimahi. Sebab, toko modern di Kota Cimahi disebut sudah membuka diri.
Apalagi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, toko modern atau minimarket wajib mengakomodir produk lokal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Dadan Darmawan usai membuka sosialisasi Kemitraan Antara Toko Modern dan UKM/IKM yang berlangsung di Aula Kecamatan Cimahi Utara pada Kamis (30/6/2022).
“Sebenarnya mereka (toko modern) welcome, karena mami coba jalin kemitraan denga toko modern supaya sesuai ketentuan mereka menyiapkan space untuk produk UMKM,” kata Dadan.
Hanya sekarang, kata dia, tinggal dari para pelaku UKM atau IKM di Kota Cimahi yang harus memenuhi standar yang sudah diterapkan oleh pihak toko modern. “Misalnya dari sisi packaging, kemudian legalitasnya juga terpenuhi,” ujar Dadan.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagkoperind Kota Cimahi, Sri Wahyuni menambahkan, lewat sosialisasi seperti ini pihaknya terus mendorong agar para pelaku UKM dan IKM di Kota Cimahi agar terus meningkatkan kualitas produknya agar sesuai dengan standar yang ditetapkan toko modern.
“Tentunya rasa kemasan dan izin-izin seperti PIRT itu harus dilengkapi. Sehingga nanti produknya bisa diakomkdir di toko modern atau minimarket,” kata Sri Wahyuni.
Pihaknya, kata dia, akan terus memberikan pendampingan terhadap para pelaku UKM dan IKM agar terus berkembang dan produknya bisa dipasarkan secara meluas. Termasuk melalui gerai-gerai toko modern.
Sebab Sri Wahyuni meyakini kemitraan yang sudah terjalin dengan toko modern merupakan salah satu strategi pemasaran bagi produk IKM dan UKM lokal Kota Cimahi agar produknya lebih laris.
“Kemitraan dengan toko modern berharap IKM dan UKM bisa masuk ke toko modern sehingga bisa meningkatkan ekonomi mereka,” katanya.
**Dws