Peristiwa

Kontrakan di Simpang Purwakarta Jadi Lokasi Penjualan Miras Oplosan

Kontrakan di Simpang Purwakarta Jadi Lokasi Penjualan Miras Oplosan
Petugas menggrebek lokasi penjualan miras oplosan

PenaKu.ID – Peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar jajaran Polres Purwakarta, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras oplosan dari sebuah kontrakan di kawasan Gardu Induk Simpang Purwakarta.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 23 Mei 2026, oleh personel Satres Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, IPTU Try Sumarno, S.I.P., M.H. Kegiatan itu turut didampingi Kanit 1 Satres Narkoba IPDA Kardiman Mulyana, S.H., CPHR., bersama sejumlah personel lainnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 35 botol miras oplosan yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap penjual berinisial A.H., warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta IPTU Try Sumarno menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal maupun oplosan karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, tindak kriminal hingga korban jiwa,” ujar IPTU Try Sumarno.

Bahaya Miras Oplosan

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada penjual agar tidak lagi mengedarkan minuman keras ilegal. Polisi turut mengedukasi masyarakat terkait risiko konsumsi miras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan hingga mengancam keselamatan jiwa.

Ke depan, Satres Narkoba Polres Purwakarta akan berkoordinasi dengan Sat Samapta guna menindaklanjuti proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

“Minuman keras oplosan sangat berbahaya karena tidak memiliki standar keamanan dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Selain itu, peredaran miras juga sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas,” kata IPTU Tini Yutini.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak mengonsumsi ataupun memperjualbelikan minuman keras ilegal.

“Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan diri dan lingkungan sekitar. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun aktivitas yang meresahkan masyarakat,” tuturnya.**

Exit mobile version