Peristiwa

4 Pengedar Obat Keras di Purwakarta Ditangkap, Ratusan Pil Disita

4 Pengedar Obat Keras di Purwakarta Ditangkap, Ratusan Pil Disita
4 Pengedar Obat Keras di Purwakarta Ditangkap, Ratusan Pil Disita. /Ilustrasi (pexels)

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta Jawa Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi yang diedarkan tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Keempat terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Purwakarta. Mereka terdiri atas dua laki-laki berinisial AP (30) dan FK (23), serta dua perempuan berinisial LD (28) dan DD (28). Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Kapolres AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Try Sumarno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas melakukan observasi dan pengamatan terhadap sejumlah orang yang dicurigai membawa serta memperjualbelikan obat keras terbatas (OKT). Dari hasil penyelidikan tersebut, para pelaku berhasil diamankan,” ujar Try, Jumat, 19 Juni 2026.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 659 butir obat berwarna kuning dengan tulisan “MF” pada salah satu sisinya yang diduga merupakan Hexymer. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi serta uang tunai sebesar Rp395.000.

“Sebanyak 659 butir obat keras terbatas tanpa izin edar berhasil kami sita. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa obat-obatan itu tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diperjualbelikan kepada orang lain,” tegas Try.

Polres Purwakarta Jerat Pelaku dengan Ancaman 12 Tahun Kurungan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Try.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres Purwakarta, kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau langsung ke Satresnarkoba Polres Purwakarta.

“Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” ujar Tini.**

Exit mobile version