PenaPemerintahan

Kesepakatan Bersama Tingkatkan Pelayanan Publik Kota Cimahi

Kesepakatan Bersama dalam Pelayanan Publik Kota Cimahi
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dalam Peningkatan Pelayanan Publik Kota Cimahi

PenaKu.ID – Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi yang merupakan salah satu rangkaian penyelenggaraaan MPP Kota Cimahi, yang digelar di Mal Pelayanan Publik Jalan Aruman, kel. Pasir kaliki, Kec. Cimahi utara, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Senin (14/11/22).

Mal Pelayanan Publik dibangun untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Cimahi berupa pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau dan menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi dalam satu tempat yang aman dan nyaman serta meningkatkan daya saing kota dan memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.

Rencananya, MPP akan Launching pada 28 November 2022 mendatang, kegiatan ini adalah bagian dari salah satu tahapan penyelenggaraan MPP Kota Cimahi, di mana untuk suksesnya penyelenggaraan MPP Kota Cimahi dibutuhkan kerja sama antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan instansi vertikal, BUMN/BUMD, organisasi swasta dan profesi.

Instansi yang bergabung ini nantinya akan memberikan pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Ada 23 instansi yang sudah memberikan komitmen kesiapannya untuk memberikan layanan di MPP dan menyediakan sekitar 60 jenis layanan yang dapat dinikmati masyarakat, Instansi -Instansi tersebut antara lain :

1.            Kejaksaan Negeri Cimahi;

2.            Kepolisian Resor Kota Cimahi;

3.            Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat;

4.            Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung;

5.            Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Cimahi;

6.            Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung;

7.            Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat;

8.            Pengadilan Agama Kota Cimahi;

9.            Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi;

10.          Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Cimahi;

11.          PT. Taspen Kantor Cabang Utama Bandung;

12.          Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi;

13.          Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Provinsi Jawa Barat;

14.          Bank BJB Kota Cimahi;

15.          PT Pegadaian (Persero) Cabang Pembantu Cimahi;

16.          BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi;

17.          BPJS Kesehatan Kota Cimahi;

18.          PT Pos Indonesia Cabang Kota Cimahi;

19.          PT PLN (Persero) UP3 Kota Cimahi;

20.          PDAM Tirta Raharja;

21.          Kamar Dagang dan Industri Kota Cimahi;

22.          Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Cimahi;

23.          Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Cimahi;

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Optimalkan MPP

Selain bergabungnya instansi vertikal, akan ada pula layanan dari Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang akan bergabung dan memberikan layanan.

“Ada sebanyak 20 instansi pemerintah daerah dengan konsepnya lebih dari 77 jenis layanan yang tersedia,” ujar Pj Walikota Cimahi Dikdik S Nugrahawan.

Ia mengharapkan setiap instansi dapat memaksimalkan fasilitas yang tersedia dalam rangka optimalisasi layanan di MPP.

“Keberadaan MPP ini perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh masyarakat. Masyarakat Kota Cimahi perlu mengenal keberadaan dan fungsi MPP dengan segala layanan yang tersedia,” kata Dikdik.

Dikdik juga berpesan kepada instansi yang bergabung untuk dapat mensosialisasikan keberadaan dan fungsi MPP di tengah tengah masyarakat.

Turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan MPP Kota Cimahi Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Perwakilan Kepolisian Resort Kota Cimahi, Plt. Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Para Asisten Pada Sekretariat Setda Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi Serta Para Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, organisasi swasta dan profesi.

***

Exit mobile version