PenaKu.ID – Dalam waktu kurang dari 8 jam, Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kampung Lebaksaat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat. Pelaku kasus pembunuhan itu diketahui merupakan suami korban berhasil diamankan.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers, Senin (09/12/2024), mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini berawal dari laporan warga pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Ia menyebut, warga melaporkan adanya tindak kekerasan di rumah tangga yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut. Anggota Polsek Cililin segera menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, ditemukan korban bernama Ai Jaenabiah (35) dalam kondisi sudah tidak bernyawa,” ujar AKBP Tri.
Dikatakan Tri, setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku, yakni suami korban berinisial S (45), warga Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin.
“Pelaku kami amankan kurang dari 8 jam setelah kejadian. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditemukan bersembunyi di rumah saudaranya,” jelasnya.
Kronologi Kejadian Kasus Pembunuhan
Kapolres Cimahi menjelaskan bahwa pembunuhan ini diduga berawal dari cekcok antara pelaku dan korban.
Pelaku yang dilanda kecemburuan menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain. Keributan tersebut memuncak hingga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau, lalu memukul korban dengan balok kayu.
“Pelaku melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam berupa pisau, lalu menghabisi korban dengan balok kayu. Untuk penyebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Sartika Asih,” ungkap Tri.
Motif dan Hukuman Tuk Pelaku Kasus Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Tri kembali, pelaku mengaku cemburu karena menduga korban berselingkuh.
Kapolres Cimahi juga mengungkapkan bahwa korban baru saja kembali dari luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW), sedangkan pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Motif utamanya adalah kecemburuan. Korban dan pelaku memang sering terlibat keributan, namun saksi-saksi menganggap hal itu sebagai masalah rumah tangga biasa, tidak menyangka akan berujung pada pembunuhan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kasus pembunuhan tersebut dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan. Polres Cimahi berkomitmen menindak tegas kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tutup AKBP Tri Suhartanto.
***