PenaKu.ID – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Pemberian gaji ke-13 ditujukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Sejumlah laporan menyebut pencairan bagi ASN dan pensiunan mulai berlangsung sejak 2 Juni 2026 melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh masing-masing instansi dan mitra pembayaran.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji 13 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara dan penerima manfaat yang memenuhi persyaratan.
Penerima gaji 13 meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
Prajurit TNI;
Anggota Polri;
Pejabat negara;
Pensiunan;
Penerima pensiun; serta
Penerima tunjangan yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa selain ASN aktif, pensiunan juga berhak menerima gaji 13 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada aparatur negara dan para pensiunan.
Kelompok yang Tidak Mendapat Gaji ke-13
Meski sebagian besar ASN memperoleh gaji ke-13, terdapat beberapa kategori yang dikecualikan dari penerimaan manfaat tersebut.
Kelompok yang tidak berhak menerima gaji ke-13 antara lain:
PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan penghasilannya dibayarkan oleh instansi atau lembaga tempat penugasan; serta Aparatur negara tertentu yang status kepegawaiannya tidak memenuhi persyaratan penerima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian tersebut diberlakukan karena selama masa cuti atau penugasan tertentu, penghasilan yang bersangkutan tidak dibayarkan melalui mekanisme penggajian reguler yang bersumber dari negara.
Komponen Gaji ke-13
Bagi ASN aktif, gaji ke-13 terdiri atas beberapa komponen penghasilan, yakni:
Gaji pokok;
Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan;
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan instansi.
Sementara itu, bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan pensiun yang diterima berdasarkan golongan dan ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pencairan
Pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Berdasarkan sejumlah laporan, pencairan mulai dilakukan sejak 2 Juni 2026. Namun, waktu penerimaan dapat berbeda pada setiap instansi karena menyesuaikan proses administrasi dan kesiapan anggaran masing-masing.
Apabila pembayaran belum dapat direalisasikan pada Juni 2026, pemerintah memberikan ruang untuk pencairan pada bulan-bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, mayoritas PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dipastikan menerima gaji ke-13 pada 2026. Namun, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan sumber penghasilan dari lembaga lain tidak termasuk dalam daftar penerima.** (tds)
