Pemerintahan

Agenda Reses DPRD di Kecamatan Citeureup Digelar Tertutup; Diduga Oknum Dewan Perintahkan Satpol PP Usir Jurnalis

Agenda Reses DPRD di Kecamatan Citeureup Digelar Tertutup; Diduga Oknum Dewan Perintahkan Satpol PP Usir Jurnalis
Gambar: Saat Reses DPRD Kabupaten Bogor di Kecamatan Citeureup. (Foto: Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlangsung di Kantor Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam, Selasa (14/7/2026).

Pasalnya, jalannya agenda penyaringan aspirasi masyarakat tersebut terkesan tertutup dan dilarang untuk diliput oleh awak media.

Reses DPRD di Kecamatan Citeureup Tertutup, Jurnalis Dilarang Meliput

Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, jurnalis yang hendak menjalankan tugas jurnalistiknya dihalangi dan diminta untuk tidak mendokumentasikan atau meliput rangkaian acara di dalam ruangan. 

Larangan tersebut memicu tanda tanya besar mengenai keterbukaan informasi publik, mengingat reses merupakan agenda resmi negara yang dibiayai oleh anggaran publik.

Salah satu Satpol-PP Kecamatan Citeureup bernama Adam menghampiri awak media saat menghadiri di forum reses tersebut dan memberikan perintah untuk keluar dari ruang reses.

“Bang keluar dulu ya,” ucap Satpol-PP tersebut.

Ketika saat ditanyakan perihal penyebab pengusiran reses tersebut, Satpol-PP tersebut menyampaikan bahwa ada beberapa media yang lain merasa iri ketika ada media yang masuk di reses itu.

” Yang lain pada iri bang,” ujarnya.

Diduga Perintah Salah satu Anggota Dewan 

Lalu, saat didesak perintah siapa pengusiran media tersebut dan apakah perintah dari Camat. Ia menjawab bukan perintah dari Camat, namun ia menyampaikan bahwa perintah tersebut dari salah satu Anggota Dewan yang menghadiri reses itu.

“Iya (Perintah dari Anggota DPRD ‘lM’),” ungkapnya saat ditanya perintah siapa yang melarang awak media meliput didalam reses tersebut.

Perlu Diketahui Reses DPRD Wajib Dilaksanakan Terbuka Sesuai UU No.23 Tahun 2014

Kegiatan reses DPRD Kabupaten wajib dilaksanakan secara terbuka dan dilarang keras dilakukan secara tertutup. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), agenda ini berfungsi sebagai sarana untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan usulan masyarakat secara transparan melalui dialog langsung atau kunjungan lapangan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

Demi keterbukaan informasi, Sekretariat DPRD wajib mengumumkan jadwal reses kepada publik paling lambat tiga hari sebelum kegiatan dimulai.

Selain harus transparan, masa reses juga dilarang keras untuk disalahgunakan sebagai ajang kampanye politik atau sosialisasi terselubung oleh anggota dewan yang mencalonkan diri. Setelah kegiatan selesai, anggota DPRD diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban tertulis mengenai waktu, tempat, dan daftar aspirasi masyarakat kepada pimpinan DPRD. 

Apabila masyarakat menemukan adanya penyimpangan fungsi reses atau kegiatan yang terkesan ditutup-tutupi, warga berhak melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD atau lembaga pengawas terkait demi menjaga fungsi perwakilan rakyat yang semestinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang jelas dari pihak penyelenggara acara reses maupun pihak aparatur Kecamatan Citeureup mengenai alasan spesifik di balik pembatasan akses peliputan tersebut.***

Exit mobile version