PenaKu.ID – Status Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Desa Cijeruk, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kembali memicu kontroversi panas.
Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor yang diduga menerbitkan perpanjangan tiga sertifikat HGB di atas lahan sitaan negara dicap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap undang-undang.
Lahan Sitaan Negara dalam Proses Lelang DJKN
Lahan seluas ratusan hektare tersebut sejatinya telah masuk dalam daftar sitaan negara terkait kasus kakap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat ini, aset tersebut bahkan sedang dalam proses lelang resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Namun, PT BSS melalui surat tertanggal 11 Juli 2025 mengklaim akan memberikan fasilitas umum dan sosial kepada masyarakat. Langkah ini dinilai pengamat sebagai upaya pengakuan sepihak, mengingat masa berlaku HGB perusahaan tersebut telah berakhir (mati) sejak tahun 2017 lalu.
Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mendesak pemerintah untuk bersikap objektif dan transparan.
“Jika data yuridis SHGB tersebut sudah dinyatakan disita oleh negara dan dalam proses lelang di DJKN Kemenkeu, serta masa berlakunya habis, seharusnya negara tegas. Pemerintah daerah jangan diam-diam bersekongkol dengan korporasi yang merugikan negara,” cetus Yusuf, Sabtu (11/7/2026).
Tudingan Pengukuran Sepihak dan Pelanggaran Status Quo
Gelombang protes kian memuncak setelah ATR/BPN Kabupaten Bogor bersama PT BSS nekat melakukan pengukuran lahan di kawasan Pasir Jaya pada 14 Juni 2026. Aksi ini dinilai ilegal karena menabrak aturan status quo lahan sengketa dan nyaris memicu bentrokan fisik dengan warga setempat yang sudah mendiami lahan selama puluhan tahun.
HPPMI bersama Pemuda LIRA Kabupaten Bogor telah melayangkan tuntutan resmi ke Kantor ATR/BPN Cibinong untuk menghentikan seluruh proses administrasi.
“ATR/BPN seharusnya paham hukum. Ketika lahan dalam posisi sengketa dan disita negara, tidak boleh ada aktivitas pengukuran. Tindakan kemarin sangat provokatif dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Yusuf.
Menyoroti Opsi Bupati dan Dugaan Penelantaran Tanah
Di sisi lain, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengaku pihaknya berada di antara dua pilihan terkait polemik ini.
“Kedua opsinya yaitu perpanjangan atau menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas BLBI karena lahan tersebut disita negara,” ungkap Bupati Bogor pada tanggal 30 Juni 2026.
Namun, opsi perpanjangan dinilai publik sebagai langkah mundur. Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, SHGB yang tidak diusahakan secara produktif selama dua tahun berturut-turut harus dicabut haknya karena dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Nyatanya, sejak terbit tahun 1997 hingga 2026, tidak ada pembangunan nyata di lahan tersebut. Lebih jauh, Yusuf mempertanyakan rekam jejak PT BSS yang sempat mengagunkan SHGB tersebut ke Bank Bira demi mencairkan kredit, namun dananya diduga tidak dinikmati oleh masyarakat Bogor.
“Masa berlaku sudah habis, tanah ditelantarkan, punya utang perbankan, dan statusnya disita negara. Kalau sampai diterbitkan lagi perpanjangannya atas nama PT BSS, ini adalah kebodohan nyata. Masyarakat Cijeruk tidak bodoh, Pak Bupati harus tahu itu,” pungkasnya.***
