PenaKu.ID – Dalam pidato Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disampaikan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto tidak menyebutkan satu pun mengenai kemungkinan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pidato presidensial tersebut lebih menekankan pada delapan prioritas pembangunan nasional, yang mencakup penguatan ketahanan pangan, sektor pendidikan, energi, serta hilirisasi sumber daya alam. Isu tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil, yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan, justru tidak muncul sama sekali dalam paparan presiden.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyatakan bahwa ketidakhadirannya dalam pidato kenegaraan menimbulkan indikasi kuat bahwa pemerintah tidak merencanakan kenaikan gaji pokok PNS tahun depan.
“Kalau tidak disebutkan dalam Nota Keuangan, biasanya memang tidak ada kebijakan baru di sektor itu,” jelasnya, seperti dilansir Kompas (15/8/2025).
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, masih bergantung pada kondisi fiskal negara. “Kita lihat ruang fiskalnya. Kalau memang ada ruang, akan dibicarakan. Tapi kalau tidak, tentu harus ada prioritas,” ujarnya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia (15/8/2025).
Berapa Gaji Poko PNS?
Saat ini, gaji pokok PNS masih diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024. Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok PNS golongan I berada di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta, sementara golongan IV berkisar antara Rp 3,4 juta hingga Rp 5,9 juta, tergantung masa kerja. Data ini bersumber dari laman resmi Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut sejumlah analis, absennya pengumuman kenaikan gaji PNS mencerminkan fokus pemerintah tertuju pada belanja prioritas di sektor produktif. Seperti dikemukakan oleh Tempo (16/8/2025), “Beban fiskal untuk kenaikan gaji ASN sangat besar. Bahkan kenaikan 5 persen saja dapat menambah ratusan triliun rupiah pada belanja negara.”
Namun, harapan penyesuaian gaji masih terbuka. Pemerintah bersama DPR dijadwalkan masih membahas RAPBN 2026 hingga pengesahannya pada akhir September 2025. Bila terjadi perubahan dalam alokasi anggaran, kebijakan terkait gaji ASN tetap dapat dibicarakan kembali.**