PenaPemerintahan

Sebanyak 248 PNS di Kab Bandung Dilantik

Sebanyak 248 PNS di Kab Bandung Dilantik
pelantikan PNS di Kabupaten Bandung

PenaKu.ID – Sebanyak 248 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bandung yang terdiri dari 35 orang pejabat administrator dan 52 orang pengawas dilantik Bupati Bandung Dadang Supriatna, Kamis (30/06/22).

Selain itu, terdapat juga pengangkatan pertama jabatan fungsional (jafung) tenaga Kesehatan (nakes) sebanyak 95 orang, pengangkatan pertama jafung guru 44 orang, jafung penilik 11 orang, jafung penera 1 orang, kepala sekolah SMP 6 orang dan 4 orang kepala puskesmas.

Dalam kesempatan itu, bupati kembali mengingatkan kepada PNS yang dilantik untuk amanah, bertanggungjawab, loyal dan total dalam bekerja.

“Jabatan merupakan sebuah amanah. Kepada pejabat yang baru dilantik khususnya yang promosi, kami ucapkan selamat bekerja dan buktikan kemampuan kalian dengan inovasi dan prestasi,” imbau bupati di sela Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Moh. Toha, Soreang, Kamis (30/6/2022).

Pesan Bupati Bandung untuk PNS Dilantik

Tak lupa, dirinya juga meminta para pemangku jabatan untuk lebih memaksimalkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi selaku pelayan publik.

“Pengangkatan jabatan ini sudah sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi. Oleh karenanya, pembenahan dan pemantapan organisasi harus berdampak pada peningkatan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik, agar tetap berjalan dengan baik terutama yang berkaitan dengan kegiatan prioritas pembangunan,” terang bupati.

Ia juga mengimbau seluruh PNS yang dilantik, agar mampu menterjemaahkan dan mengimplementasikan visi pembangunan daerah yaitu terwujudnya Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS).

“Selamat menjalankan tugas. Mari kita perbaiki niat untuk bekerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja iklas, yang implementasinya melalui kerja nyata berdasarkan indikator timeline yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

**

Exit mobile version