PenaKu.ID – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR 2025 bagi seluruh ASN, karyawan swasta, dan buruh melalui serangkaian kebijakan terbaru.
Presiden Prabowo menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR atau tunjangan hari raya serta gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Kebijakan ini disusun untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Idulfitri, serta memastikan kesejahteraan para pegawai dan pekerja di seluruh Indonesia.
Tunjangan hari raya untuk ASN mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum Idul Fitri. Komponen tunjangan hari raya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tambahan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Kebijakan ini dirancang agar penerima tunjangan hari raya mendapatkan manfaat maksimal untuk persiapan menyambut hari raya.
Di sisi lain, karyawan swasta juga diatur agar menerima tunjangan hari raya secara tepat waktu melalui SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya tujuh hari sebelum Idulfitri.
Jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, pembayaran tunjangan hari raya harus dilakukan paling lambat 24 Maret 2025.
Rincian Kebijakan THR dan Gaji ke-13
Bagi karyawan swasta yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran tunjangan hari raya setara dengan satu bulan gaji.
Sementara itu, bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, tunjangan hari raya diberikan secara proporsional sesuai dengan lamanya bekerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kesenjangan antara pegawai penuh waktu dan karyawan kontrak.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembayaran gaji ke-13 untuk ASN yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pembayaran ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak pegawai.
Dampak Kebijakan bagi Penerima THR
Penerapan kebijakan THR dan gaji ke-13 ini dinilai positif oleh berbagai kalangan, mengingat persiapan menyambut Idulfitri selalu memerlukan tambahan dana.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pencairan THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, guna memastikan semua penerima mendapatkan manfaat secara optimal.
Kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Para pengusaha dan perusahaan diharapkan untuk menaati peraturan ini agar tidak terjadi penundaan dalam pembayaran THR yang berdampak pada kepercayaan tenaga kerja.
Kebijakan THR 2025 merupakan langkah strategis untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan pelaksanaan yang tepat dan transparan, diharapkan seluruh penerima THR dapat menyambut hari raya dengan penuh kebahagiaan dan kepercayaan diri.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**