PenaKu.ID – Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penetapan Propemperda Tahun 2024 serta Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang APBD T.A. 2024, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (29/11/2023).
Kegiatan Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta para anggota DPRD Kota Bandung.
Tedy Rusmawan menuturkan, pelaksanaan penetapan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Maka mengacu pada aturan tersebut, menyatakan bahwa ayat dua yakni Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah.
Serta ayat empat, yakni Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap Tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.
“Alhamdulillah, Penetapan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2024, dan pengambilan keputusan terhadap satu buah Raperda yang telah disebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan. Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan kami sampaikan kepada Pj. Wali Kota Bandung, untuk bahan proses selanjutnya,” lanjutnya.
Propemperda 2024 DPRD Kota Bandung
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H. mengatakan, penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan setiap tahunnya, sebelum diadakannya penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang.
Dengan demikkian, Propemperda pada tahun selanjutnya dapat didukung dengan anggaran yang memadai dan tentunya harus tepat sasaran.
“Menindaklanjuti surat Wali Kota Bandung Nomor : S/HK.02.01/3552-BagKum/X/2023 perihal Penyampaian Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 tertanggal 20 Oktober 2023, maka Badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja, harmonisasi, pendalaman materi dan menanyakan kesiapan terkait Propemperda tahun 2024,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjutnya telah di laksanakan bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung dan seluruh Perangkat Daerah Pengusung Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024.
“Dari usulan yang disampaikan oleh Wali Kota Bandung, terdapat sebelas buah Raperda yang terdiri dari tiga buah Raperda yang membahas terkait anggaran dan delapan buah Raperda yang membahas diluar anggaran, kemudian terdapat satu buah Raperda yang berasal dari inisiatif Bapemperda, yang membahas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan,” ucapnya.
Namun, Bapemperda DPRD Kota Bandung merujuk kepada Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan Propemperda pada Pasal 22 ayat tiga yang mengatakan, apabila pelaksanaan Propemperda tahun berjalan belum memenuhi target, maka dilanjutkan dan dicantumkan dalam Propemperda tahun berikutnya berdasarkan kesepakatan bersama setelah memperhatikan skala Prioritas.
Kemudian, dalam ayat empat dikatakan, jumlah Raperda pada Propemperda tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat tiga, wajib mempertimbangkan realisasi Perda yang ditetapkan dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah Rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
“Dengan mengacu pada aturan tersebut, maka dalam Propemperda Tahun 2023, terdapat delapan buah Raperda yang Pembahasannya dilanjutkan kembali pada tahun selanjutnya, sehingga dimasukan kembali ke dalam Propemperda tahun 2024 sebagai raperda luncuran dari tahun 2023,” ujarnya.
Sedangkan Propemperda tahun 2024 terdapat empat buah Raperda di luar APBD dan tiga buah Raperda APBD. Sehingga Bapemperda bersepakat untuk Raperda yang masuk kedalam Propemperda Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Raperda tentang Pelayanan Bidang Panggan, Pertanian dan Perikanan; (Luncuran Tahun 2023);
- Raperda Penyelenggaran Perhubungan; (Luncuran Tahun 2023);
- Raperda tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; (Luncuran Tahun 2023);
- Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL; (Luncuran Tahun 2023);
- Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Tanah & Bangunan Milik Daerah; (Luncuran Tahun 2023);
- Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (Luncuran Tahun 2023);
- Raperda Tentang Penyelenggaran Keolahragaan; (Luncuran Tahun 2023);
- Raperda Tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (Luncuran Tahun 2023).
Sedangkan, untuk Pembahasan Propemperda Tahap I Tahun 2024 di luar APBD yakni:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Penyelenggaraan Reklame;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Adapun untuk Raperda yang membahas APBD yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2024, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belajar T.A. 2025.
**Budiawan