PenaKu.ID – Panitia Khusus (Pansus) 15 DPRD Kota Bandung Jawa Barat mulai membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.
Rapat dengan agenda ekspose awal LKPJ tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus 15, Heri Hermawan, dan diikuti anggota pansus baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting. Dari pihak Pemerintah Kota Bandung hadir Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, beserta jajaran.
Saat membuka rapat, Heri menjelaskan bahwa Ketua Pansus 15 DPRD Kota Bandung berhalangan hadir secara langsung karena memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan. Meski demikian, yang bersangkutan tetap mengikuti jalannya rapat secara daring.
Heri juga mengingatkan bahwa pembahasan LKPJ memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
“Pansus 15 diamanatkan untuk menyelesaikan pembahasan LKPJ ini dalam waktu 30 hari,” ujarnya.
Menurut Heri, rapat perdana tersebut masih bersifat umum karena merupakan tahap awal pemaparan LKPJ. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan laporan pertanggungjawaban kepala daerah bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
“Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran, capaian program, serta kesesuaiannya dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Karena itu, kami akan melakukan pendalaman bersama perangkat daerah terkait,” kata Heri.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan informasi secara terbuka selama proses pembahasan berlangsung.
“Kami siap memberikan keterangan secara lengkap dan terbuka,” ujarnya.
DPRD Kota Bandung Minta Jangan Terjebak Angka
Dalam pemaparan awal, Pemerintah Kota Bandung melalui Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asep C. Cahyadi, menyampaikan sejumlah capaian yang diraih selama tahun pertama kepemimpinan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Sejumlah anggota Pansus 15 DPRD Kota Bandung kemudian memberikan berbagai catatan dan masukan terhadap materi yang dipaparkan.
Anggota Pansus 15, Susanto Triyogo Adiputro, menilai pembahasan LKPJ menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah pembangunan Kota Bandung yang telah dijalankan selama setahun terakhir.
Ia menyampaikan sedikitnya lima poin yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, mulai dari persoalan penganggaran, komposisi belanja operasional dan belanja modal, hingga upaya Pemkot Bandung dalam memperjuangkan proyek-proyek strategis di tingkat pusat.
Sorotan juga datang dari anggota Pansus 15, Eko Kurnianto. Ia mengingatkan agar pembahasan tidak hanya berfokus pada angka-angka indeks yang menunjukkan tren positif.
“Tadi disampaikan sejumlah indeks mengalami peningkatan. Namun kita jangan sampai terbuai oleh angka-angka tersebut. Kondisi di lapangan bisa saja berbeda,” katanya.
Menurut Eko, pada pembahasan berikutnya perlu dihadirkan lembaga atau pihak yang menghasilkan data indeks tersebut, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), agar DPRD Kota Bandung dapat mengetahui data dasar serta metode pengolahannya.
Hal senada disampaikan Maya Himawati yang mempertanyakan indikator yang digunakan dalam penghitungan indeks pendapatan per kapita warga Kota Bandung.
“Dalam pengamatan saya, terutama di daerah pemilihan saya, masih banyak warga yang memiliki pendapatan sangat minim. Bahkan ada yang hanya memperoleh sekitar Rp1,5 juta per bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Aan Andi Purnama menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, hingga LKPJ agar pelaksanaan program lebih terarah.
Ia juga mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hanya melaporkan realisasi kegiatan dan anggaran, tetapi juga mampu menjelaskan dampak yang dihasilkan.
“Saya masih melihat ada yang belum bisa membedakan antara output dan outcome,” katanya.
Rekomendasi DPRD Kota Bandung Capai 300 Poin
Anggota Pansus DPRD Kota Bandung lainnya, Andri Rusmana, menilai masih diperlukan pembenahan serius dalam aspek perencanaan maupun pelaksanaan program pemerintah.
Ia memperkirakan jumlah rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 akan lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
“Saya kira rekomendasi dari DPRD bisa mencapai sekitar 300 poin. Jangan sampai angka yang ditampilkan terlihat baik, tetapi dampaknya tidak dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, AA Abdul Rozak mempertanyakan tindak lanjut sejumlah peraturan daerah yang telah disahkan, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ia mencontohkan Perda Pesantren yang hingga kini dinilai belum memiliki aturan turunan berupa peraturan wali kota.
Masukan serupa disampaikan Erick Darmadjaya yang menyoroti persoalan diskresi pemangkasan pohon di wilayah. Menurutnya, aparat kewilayahan masih ragu mengambil tindakan karena belum adanya regulasi yang jelas.
Menutup rapat, Heri Hermawan mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan anggota pansus. Ia memastikan seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan pendalaman pada pembahasan berikutnya dengan menghadirkan OPD terkait.
“Masukan dari rekan-rekan anggota Pansus 15 sangat baik dan akan kami dalami lebih lanjut pada rapat-rapat berikutnya,” katanya.**
