PenaPendidikan
Trending

Disdik Kabupaten Purwakarta Larang Sekolah Tur ke Luar

Larangan Disdik Kabupaten Purwakarta ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta

PenaKu.IDDisdik Kabupaten Purwakarta melarang sekolah mulai tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP di wilayah tersebut untuk melaksanakan karya wisata ke luar kota. Pasalnya, kegiatan tur atau karya wisata dan outing class menjelang akhir pembelajaran ini sangat marak terjadi.

Larangan Disdik Kabupaten Purwakarta ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Disdik Kabupaten Purwakarta ini, dikeluarkan pada 16 April 2024 lalu.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta, Dr. Purwanto, mengatakan, ke luarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata dan outing class ke luar kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan.

“Kegiatan itu, kurang relevan dengan tujuan pembelajaran dan dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai wujud kearifan lokal,” ujar Purwanto, dalam isi surat tersebut.

Kegiatan karya wisata ataupun outing class bagi sekolah ini, hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam Kabupaten Purwakarta saja. Selebihnya tidak diperbolehkan.

Penjelasan Disdik Kabupaten Purwakarta Soal Larangan Tur ke luar Kota:
  1. Melarang pelaksanaan karya wisata atau study tour atau outing class peserta didik PAUD, TK, SD dan SMP negeri keluar wilayah Kabupaten Purwakarta saat hari efektif ataupun hari libur.
  2. Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Purwakarta sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.
  3. Bagi Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar atas penyelenggaraan terhadap poin 1 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Dikecualikan bagi sekolah SD dan SMP negeri yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau Bechmarking.

Surat larangan tersebut, ditembuskan kepada Penjabat Bupati Purwakarta dan juga Dewan Pendidikan. Jadi, bagi sekolah yang melanggar surat edaran tersebut siap-siap akan dikenakan sanksi.

***

Related Articles

Back to top button