PenaKu.ID – Diduga maraknya aksi penyimpangan BBM bersubsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat bukan sekedar isapan jempol belaka, terbukti dengan adanya temuan oleh awak media pada hari sabtu 26 Oktober 2024 lalu.
Mafia BBM bersubsidi jenis solar makin merajalela di Kabupaten Bogor, modus pelaku melakukan pembelian BBM bersubsidi bio solar secara terang-terangan dari SPBU ke SPBU lainnya. Dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, dan kuat dugaan hal tersebut bisa dilakukan karena adanya kerja sama dengan pihak operator SPBU.
Kejadian berawal ketika awak media akan mengisi bensin di SPBU 34.169.04 Jalan Raya Cibinong-Citeureup atau Jagorawi Kabupaten Bogor, kemudian melihat adanya mobil box berwarna kuning nopol A 7525 ZN yang mencurigakan sedang mengisi solar dengan waktu yang tidak seperti biasanya, sekira pukul 16.57 WIB pada hari Sabtu (26/10/24).
Sembari mengisi BBM bersubsidi, mobil box tersebut dihampiri awak media dan ternyata dugaan awak media benar, mobil box tersebut sedang menyedot BBM bersubsidi jenis solar. Tidak lama datanglah seorang laki-laki yang diduga seorang anggota TNI. Awak media mencoba bertanya kepada pria tersebut untuk memastikan apakah benar pria tersebut seorang aparat atau bukan.
“Iya, dari Kalisari,” ucap oknum aparat tersebut.
Kemudian oknum tersebut bertanya balik kepada awak media mempertanyakan dari media apa dan meminta menunjukkan kartu pers.
“Bapak dari media apa, coba liat kartu id card nya,” sambung oknum tersebut.
Kartu pers awak media saat itu langsung difoto oleh pria tersebut dan menyebut untuk bahan laporan ke bos-nya. Awak media pun sempat bertanya mengenai identitas pria tersebut dan bos-nya.
“Buat laporan ke bos. Bos saya Majid, dan nama saya Kasno,” ujar pria tersebut.
Lalu, pria itu meminta foto armadanya dihapus, dan mengepalkan uang seperti jajan bocah.
Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Apabila ada penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, telah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Aparat penegak hukum dan BPH Migas harus melakukan kerja sama lebih intens dalam memberantas mafia solar, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Bogor, agar negara serta masyarakat tidak dirugikan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri sendiri.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media akan terus memantau serta koordinasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.
***