Pemerintahan

Bungkamnya Kadis PUPR Kabupaten Bogor, Yusfitriadi: Wajar Jika Muncul Spekulasi Terjadi Konspirasi Antara Dinas dan Perusahaan

Bungkamnya Kadis PUPR Kabupaten Bogor, Yusfitriadi: Wajar Jika Muncul Spekulasi Terjadi Konspirasi Antara Dinas dan Perusahaan
Yusfitriadi Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus).

PenaKu.ID – Bungkamnya Kadis PUPR Kabupaten Bogor Suryanto Putra, terkait dugaan penggunaan material bekas dalam proyek pembangunan di Jl. Lingkar Singajaya – Cibodas Kecamatan Jonggol, menimbulkan spekulasi terjadinya konspirasi antara Dinas dengan Perusahaan.

Sebelumnya mencuat, dugaan penggunaan material bekas dalam pekerjaan proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DPUR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), dalam program penyelenggaraan jalan kabupaten/kota.

Dimana kegiatan rekonstruksi tersebut berlokasi di Jl. Lingkar Singajaya – Cibodas Kecamatan Jonggol, dengan anggaran Rp. 927.000.00,00, dalam waktu pelaksanaan 90 hari. Lalu Penyedia CV. Bangun Sinergi Arvadiza dan Konsultan Pengawas PT Kriyasa Abdi Nusantara.

Dugaan penggunaan material bekas tersebut, dijawab dan dibenarkan oleh pengawas dari PT Kriyasa Abdi Nusantara Frenki, pada saat dikonfirmasi langsung dilokasi.

“Kemarin ini sudah saya tegur, batu-batu itu emang dari sana (lokasi tidak jauh dari pekerjaan itu), iya ada kalau satu atau dua,” jawabnya membenarkan bahwa material batu tersebut bekas, Selasa (14/10/2025).

Harus Menjadi Perhatian Serius Dugaan Pembangunan Pemkab Bogor di Kecamatan Jonggol Memakai Material Bekas 

Pengamat politik dan kebijakan publik Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), Yusfitriadi, menyampaikan terkait dugaan penggunaan material bekas dalam proyek pembangunan di Kecamatan Jonggol harus menjadi perhatian serius. 

“Terutama bagi pengguna anggaran dan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, bukan hanya masalah berpengaruh terhadap kwalitas hasil proyek pembangunan, tapi hawatir bisa dijadikan presedent dalam pengerjaan proyek-proyek serupa,” kata Yusfitriadi saat dihubungi PenaKu.ID melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/10/2025).

Dapat Menimbulkan 3 Polemik 

Menurutnya yang pertama, dapat menimbulkan polemik yang berkepanjangan jika dugaan pembangunan tersebut memakai material bekas ini tidak segera mendapatkan penjelasan yang utuh.

“Polemik yang berkepanjangan akan menguras energi, perhatian dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, ini harus ada kepastian benar atau tidak mengunakan material bekas, diperbopehkan atau tidak menurut aturan dan sebagainya,” ungkapnya.

Selanjutnya yang kedua, berpotensi adanya perilaku koruptif. Menurutnya, jika diperbolehkan menggunakan material bekas dalam proyek pemerintah kabupaten bogor, tentu ada syarat dan ketentuan termasuk harga.

“Jelas berbeda, harga baru dengan harga bekas. Jika implementasi anggaran proyeksinya anggaran material baru tapi kenyataannya menggunakan material bekas, disinilah potensi perilaku korupsinya, terjadi penyalahgunaan dan kebocoran anggaran,” ujarnya.

Lalu yang ketiga, terkait rekam perusahaan. Jika benar terbukti perusahaan itu yang mengerjakan proyek tersebut menggunakan material bekas dengan menggunakan anggaran material baru.

“Tentu kedepan perusahaan tersebut tidak boleh lagi mendapatkan peluang untuk mengerjakan program-program pemerintah kabupaten bogor, karena sudah berani bermain-main dan manipulasi anggaran pembangunan,” imbuhnya.

Berpengaruh Terhadap Kwalitas dan Menimbulkan Kejadian Tidak Inginkan bagi Masyarakat 

Yusfitriadi beranggapan, jika sebuah pembangunan menggunakan material bekas tentunya dapat berpengaruh terhadap kwalitas bangunan tersebut dan dapat menimbulkan kejadian yang berakibat fatal bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, harus ada pihak yang bertanggungjawab atas polemik ini, sehingga sampai pada kepastian kebenaran atas informasi yang berkembang,” tegas Yusfitriadi.

Bungkamnya Kadis PUPR Kabupaten Bogor Memunculkan Dugaan Spekulasi Konspirasi Antara Dinas dan Perusahaan 

Menurut pengamatannya, dikarenakan proyek itu merupakan program pemerintah kabupaten bogor. Maka, Kadis PUPR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Bogor harus segera merespon dan bersikap atas informasi tersebut.

“Bila Kepala Dinas PUPR tidak merespon atau bersikap, wajar bila muncul spekulasi terjadinya konspirasi antara Dinas PUPR dengan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut,” ujarnya.

Kadis PUPR Kabupaten Bogor Harus Segera Hentikan Pekerjaan Memakai Material Bekas 

Yusfitriadi tegaskan, Kepala Dinas dapat menghentikan sementara dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut jika terbuka benar dalam pembangunanya menggunakan material bekas dengan basis anggaran material baru. 

“Jika Kepala Dinas PUPR tidak segera merespon dan bersikap, harus didorong Aparat Penegak Hukum (APH) menginvestigasi kebenaran informasi tersebut dan jika terbuka diteruskan dengan proses hukum agar pemerintah dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tukasnya.**

Exit mobile version