Tutup
PenaRagam

Sidang Putusan Komisi Informasi Jabar Tetap Berlangsung Meski Termohon Urung

×

Sidang Putusan Komisi Informasi Jabar Tetap Berlangsung Meski Termohon Urung

Sebarkan artikel ini
11f64b4b 32b2 4239 a593 5cfba3e80aa2
Sidang di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan agenda putusan

PenaKu.ID – Sidang di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan agenda putusan tetap berlangsung pada Selasa, 25 Mei 2021 meskipun tanpa dihadiri oleh pihak termohon dari Kecamatan Cisompet dan PPID Kabupaten Garut dari Diskominfo.

Kuasa pemohon Nenk Vera Veronicca menyebutkan, hal ini merupakan salah satu bentuk yang patut diapresiasi atas kredibilitas pejabat di Kabupaten Garut.

“Peristiwa ini patut publik apresiasi, karena undangan sidang dari Komisi Informasi pun yang telah dikirim kepada Kecamatan Cisompet tidak diindahkan oleh Camat Cisompet. Sekmat dan PPID Kabupaten Garut,” sebut Asep Muhidin selaku kuas, Rabu (26/5/21).

Selain itu, Asep menduga, sebagian Pejabat di Kabupaten Garut mungkin tertular penyakit Contemp Of Court. Artinya keadilan telah dicemoohkan oleh sebagian oknum pejabat Garut, Sesungguhnya, dalam Contempt Of Court, keadilan itu sendiri yang dicemoohkan, bukan pengadilan sebagai sebuah badan, bukan hakim.

“Jadi sebagian masyarakat Cisompet yang diwakili oleh Nenk Vera sedang mencari keadilan dalam meminta salinan data dan informasi yang memang kategori terbuka dan dikuasai oleh kecamatan Cisompet, namun Camat Cisompet Rakhmat Alamsyah, S.Sos telah mencerminkan figur seorang pimpinan dengan tidak menghalangi amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28F yang menyebutkan “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”

Baca juga:

Di Kabupaten Garut sekarang sedang gencar pembatasan pengembangan diri oleh sebagian oknum Pejabat agar masyarakatnya tidak tahu apa-apa dan mudah dinina bobokan. Namun demikian, kami berharap Bupati Garut bangun dari tidurnya dengan mendengarkan suara-suara masyarakat, bukan suara atau laporan pejabatnya yang melaporkan dengan metode asal bapak senang atau ABS.

Jadi, cukup pantas dan wajar kalau Bupati Garut yang terhormat Bapak Rudi Gunawan, S.H., M.H., MP mengevaluiasi keberadaan jabatan Camat Cisompet saudara Rakhmat Alamsyah, S.Sos dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, di situ terdiri dari aspek hasil terdiri dari sasaran kinerja dengan bobot 60% dan aspek prilaku yang di dalamnya menilai orientasi pelayanan, komitmen, kerjasama, inisiatif, dan kepemimpinan.

“Kalau pak Bupati bersifat objektif, tentu hal ini akan dilaksanakan dengan memerintahkan instansi terkait seperti BKD dan dalam penilaian tersebut mungkin layak dimutasi, namun bila masih ada kepentingan politik dalam hal tidak objektif, tentu akan diam seolah tidak mendengar karena laporan dari bawahannya baik alias asal bapak senang,” tandas Asep.

(ZAR)