PenaKu.ID – Aktivitas galian batu andesit yang dikelola Koperasi K2 Setia di kawasan Gunung Sembung diduga masih beroperasi meski belum mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah warga terkait legalitas kegiatan penambangan yang hingga kini masih berjalan.
Warga menilai, kegiatan usaha pertambangan seharusnya dilakukan sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memiliki izin resmi sebelum melakukan aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas galian batu andesit tersebut masih berlangsung apabila perizinan yang dibutuhkan belum dipenuhi.
“Kalau memang belum memiliki izin resmi, kenapa aktivitasnya masih berjalan? Harus ada kejelasan agar masyarakat juga mengetahui status legalitasnya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Minggu (28/6/2026).
Masyarakat berharap pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, dapat melakukan penelusuran dan pengawasan agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kawasan Gunung Sembung sendiri sebelumnya pernah dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan tambang melalui koperasi penambangan di wilayah tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi K2 Setia belum dapat dikonfirmasi guna memberikan penjelasan maupun tanggapan terkait dugaan belum adanya perizinan tersebut. ***





