PenaKu.ID – Dugaan pelanggaran disiplin dan etika aparatur kembali menjadi perhatian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Kali ini, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu berinisial IYP tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung Barat.
IYP yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat diperiksa setelah diduga melakukan siaran langsung atau live TikTok ketika jam kerja berlangsung.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena dalam siaran langsung itu turut muncul pembahasan mengenai permintaan fee proyek sebesar 1 persen. Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu hal yang didalami Inspektorat Bandung Barat.
Inspektorat Bandung Barat Dalami Pernyataan Fee 1 Persen
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui konteks sebenarnya dari pernyataan IYP. Inspektorat juga ingin memastikan apakah pembahasan mengenai fee tersebut memiliki kaitan dengan pekerjaan kedinasan atau persoalan internal di lingkungan Dinas PUTR.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut harus diperiksa secara menyeluruh sebelum pemerintah daerah menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada IYP.
Menurut Jeje, aktivitas live TikTok yang dilakukan saat jam kerja telah menimbulkan persoalan dari sisi etika sebagai aparatur.
“Ini secara etika memang sudah melanggar. Untuk itu, saya meminta Inspektorat untuk memeriksa secara mendalam,” kata Jeje saat ditemui, Senin (10/8/2026).
Jeje menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkab Bandung Barat dalam menentukan keputusan terhadap IYP.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan tugas maupun kedinasan, sanksi tegas dapat dijatuhkan.
Bahkan, Jeje membuka kemungkinan pemutusan kontrak PPPK paruh waktu jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Kalau memang terjadi pelanggaran yang benar-benar terbukti, kita akan memutus kontraknya,” tegasnya.
Pemkab Bandung Barat Klaim Sudah Menindaklanjuti
Jeje memastikan Pemkab Bandung Barat telah menindaklanjuti persoalan tersebut sebelum kasus itu mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurut Jeje, beberapa hari sebelumnya Dedi Mulyadi sempat menghubunginya untuk menanyakan perkembangan penanganan persoalan tersebut.
“Beberapa hari lalu Pak Gubernur sempat menelepon saya untuk menanyakan tindak lanjutnya. Tapi sebelum ditanyakan pun, saya sudah segera meminta Inspektorat untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Jeje menegaskan Pemkab Bandung Barat tidak tinggal diam dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah telah diminta melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada aktivitas live TikTok saat jam kerja, tetapi juga pada isi pernyataan yang disampaikan IYP dalam siaran tersebut.
IYP Dipanggil untuk Jalani Pemeriksaan
Plt. Kepala Inspektur Bandung Barat Yadi Azhar mengatakan, melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), pihaknya telah memanggil IYP untuk menjalani pemeriksaan.
“Atas izin Pak Bupati dan sesuai dengan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, melalui Irbansus, tadi pagi kami sudah memanggil dan sedang melakukan pemeriksaan pendalaman,” kata Yadi.
Yadi menjelaskan, pernyataan mengenai “1 persen” masih perlu diklarifikasi untuk mengetahui maksud dan konteks sebenarnya.
Inspektorat juga akan memastikan apakah pernyataan tersebut berkaitan dengan pekerjaan atau persoalan internal di lingkungan Dinas PUTR.
“Kami akan mendalami ucapan yang disampaikan, termasuk berkaitan dengan pernyataan mengenai ‘1 persen’. Maksudnya apa, itu yang akan kami klarifikasi,” jelasnya.
Belum Ada Kesimpulan Akhir
Yadi menegaskan, Inspektorat belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan IYP.
Pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta, konteks pernyataan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan pekerjaan kedinasan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pernyataan mengenai fee 1 persen berkaitan dengan persoalan pekerjaan di internal Dinas PUTR, IYP berpotensi mendapatkan sanksi berat.
Salah satu kemungkinan sanksi tersebut adalah pemutusan kontrak sebagai PPPK paruh waktu.
“Potensi sanksinya yang paling berat, kalau memang terbukti bahwa pernyataan mengenai ‘1 persen’ itu berkaitan dengan masalah pekerjaan di internal Dinas PUTR, bisa dikenakan sanksi berat, termasuk pemutusan kontrak,” tutur Yadi.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Bandung Barat. Inspektorat juga akan memberikan rekomendasi mengenai langkah yang perlu diambil berdasarkan fakta yang ditemukan.
“Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada Pak Bupati, termasuk rekomendasinya seperti apa. Salah satu kemungkinan sanksinya adalah pemutusan kontrak,” pungkasnya.
Dengan demikian, dugaan PPPK Bandung Barat live TikTok saat jam kerja dan membahas fee 1 persen masih dalam tahap pemeriksaan Inspektorat Bandung Barat.
Pemkab Bandung Barat menegaskan, keputusan akhir terhadap IYP akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Sampai proses tersebut selesai, belum ada kesimpulan final mengenai dugaan pelanggaran maupun keterkaitan pernyataan fee 1 persen dengan pekerjaan kedinasan.**










