PenaKu.ID – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan di Pasar Caringin yang dipicu perselisihan antarkelompok dan diduga bermotif balas dendam.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Babakan Ciparay, serta Kasi Humas Polrestabes Bandung, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/258/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polrestabes Bandung/Polda Jabar tertanggal 24 Oktober 2026, dengan Acep Abdul Jabar sebagai pelapor.
Kronologi Kekerasan Maut di Pasar Caringin
Peristiwa Pasar Caringin tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Pasar Induk Caringin, Blok B2, tepatnya di depan Bank Mega, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Berdasarkan kronologi dalam keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika tiga orang datang dari arah Blok H Pasar Caringin sambil mengacungkan senjata tajam.
Fikri dan Tisna kemudian mendatangi pelapor dan menghampiri ketiga orang tersebut. Agus menyusul dari belakang. Namun, sebelum mereka tiba di lokasi para pelaku, sejumlah orang lainnya muncul.
Dalam kejadian itu, Fikri ditarik oleh tersangka berinisial S alias A. Korban kemudian ditusuk pada bagian dada hingga meninggal dunia.
Sementara itu, Tisna dikejar oleh tersangka berinisial R alias I. Korban kemudian mengalami pengeroyokan berupa pembacokan dan pemukulan menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia.
Adapun Agus mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut. Setelah petugas keamanan pasar datang ke lokasi, para pelaku melarikan diri dari Pasar Caringin.
Delapan Orang Diamankan sebagai Tersangka
Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial S alias A, R alias I, AD alias AB, DD alias U, C alias U, I, D, dan Y alias A.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, peristiwa kekerasan itu berawal dari persoalan dan perselisihan antarkelompok yang kemudian berkembang menjadi aksi saling membalas.
Para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap para korban menggunakan senjata tajam untuk membacok dan menusuk tubuh korban. Polisi menyebut balas dendam sebagai motif dalam perkara tersebut.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu buah gancu, pakaian korban, sepasang sepatu bot berwarna hitam, sepasang sandal berwarna hitam, serta satu buah balok kayu.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan para tersangka dan mengungkap rangkaian peristiwa kekerasan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Para Tersangka Dijerat Pasal Berbeda
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal yang berbeda terhadap para tersangka sesuai dengan dugaan peran masing-masing.
Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 469 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka R, AD, DD, C, I, dan D disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Adapun tersangka berinisial Y disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung berdasarkan laporan polisi yang telah diterima pada 24 Oktober 2026.**











