PenaKu.ID – DPRD Kota Bandung Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 14 Oktober 2026.
Keempat Raperda tersebut mencakup pengarusutamaan gender, rumah susun, perubahan peraturan tentang pengelolaan barang milik daerah, serta penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.
Dalam rapat paripurna tersebut, Farhan memaparkan latar belakang dan urgensi penyusunan masing-masing Raperda. Selanjutnya, usulan tersebut akan dipelajari dan dikaji oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung sebelum disampaikan dalam agenda Pandangan Umum Fraksi.
Empat Raperda yang Diusulkan Pemkot Bandung
- Raperda tentang Pengarusutamaan Gender
Farhan menjelaskan, penyusunan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam mengakses serta memperoleh manfaat pembangunan. Selain itu, pengarusutamaan gender diharapkan dapat meningkatkan partisipasi sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mengontrol proses pembangunan.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya adalah tumpang tindih program serta pola koordinasi dan kerja sama yang sulit diterapkan oleh setiap perangkat daerah.
“Untuk itu, perlu dibuat sebuah kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang diharapkan dapat mengintegrasikan program dan kegiatan pada lembaga/institusi/perangkat daerah terkait, dalam upaya memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat terkait pengarusutamaan gender,” tutur Farhan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat untuk menyelaraskan program dan kegiatan pengarusutamaan gender di berbagai perangkat daerah.
- Raperda tentang Rumah Susun
Raperda tentang Rumah Susun diusulkan untuk merespons kebutuhan hunian layak dan terjangkau di Kota Bandung. Tingginya jumlah penduduk serta keterbatasan penghasilan sebagian masyarakat menjadi faktor yang mendorong kebutuhan tempat tinggal, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah Kota Bandung sebelumnya telah berupaya menangani persoalan tersebut melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun. Namun, menurut Farhan, implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada.
“Oleh karena itu, diperlukan perda baru yang mampu mengakomodir penyelesaian permasalahan terkait rumah susun,” katanya.
Penyusunan Raperda baru ini diharapkan dapat menjadi landasan regulasi untuk mengatasi persoalan rumah susun dan memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
- Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Raperda ketiga berkaitan dengan perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Farhan menyampaikan, pengelolaan barang milik daerah semakin berkembang dan kompleks. Kondisi tersebut menuntut adanya regulasi yang selaras dengan perkembangan kebutuhan agar aset daerah dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.
Selain itu, perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu pertimbangan perlunya perubahan regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perubahan peraturan daerah tersebut dinilai penting karena menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset sekaligus mendukung optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan penyesuaian regulasi, pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
- Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Tirtawening
Raperda keempat mengatur penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perumda Tirtawening. Usulan ini bertujuan mendukung pengembangan usaha dan memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah tersebut.
Penguatan modal diarahkan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, serta bidang usaha lainnya.
Dalam usulan tersebut, penyertaan modal pemerintah daerah direncanakan dalam bentuk aset. Langkah ini dipandang penting untuk mendukung pengembangan usaha, memperkuat struktur permodalan, dan meningkatkan pemanfaatan aset daerah.
Melalui penyertaan modal tersebut, Perumda Tirtawening diharapkan memiliki dukungan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan perusahaan sekaligus meningkatkan layanan kepada masyarakat.
DPRD Kota Bandung Siapkan Pandangan Umum Fraksi
Setelah empat usulan Raperda ditetapkan sebagai agenda pembahasan dewan, fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung akan mempelajari dan mengkaji materi setiap Raperda sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi.
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pada hari yang sama, rapat paripurna kedua akan membahas jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Selanjutnya, pembahasan empat Raperda tersebut akan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus). Selain itu, terdapat agenda tambahan berupa pembahasan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Berdasarkan kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, pembahasan agenda tersebut direncanakan melibatkan empat Pansus.
Namun, pembentukan Pansus harus mempertimbangkan ketentuan bahwa jumlah Pansus paling banyak sama dengan jumlah komisi di DPRD. Saat ini, masih terdapat satu Pansus yang membahas Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap I.
Karena itu, DPRD Kota Bandung akan membentuk tiga Pansus terlebih dahulu untuk membahas tiga Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap II.
Sementara itu, Pansus yang akan menangani Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perumda Tirtawening akan dibentuk setelah Pansus 16 menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung dan hasilnya ditetapkan dalam rapat paripurna.**










