PenaKu.ID – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur diduga mendapatkan perlakuan kurang pantas saat akan mengkonfirmasi Managamen PT. MPM Perkebunan Cisereuh oleh beberapa orang yang tidak dikenal pada Kamis (27/10/22).
Para wartawan saat itu hendak mewawancarai pihak managamen atas kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto ke PT MPM Perkebunan Ciseureuh di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut didampingi pula oleh Kepala BPN Kabupaten Cianjur, M. Yusuf beserta jajaran.
Salah satu wartawan media online juga anggota PWI Cianjur, Deri Lesmana mengatakan, sebelumnya para awak media mendapatkan undangan peliputan ke lokasi dari BPN Cianjur.
“Tapi hendak mau konfirmasi ke pihak PT. MPM dihadang sejumlah orang tak dikenal, dengan badan kekar juga besar-besar,” ujar Deri.
Lanjut Deri, pihaknya hanya berniat baik untuk konfirmasi agar ada penjelasan dari pihak PT. MPM. Padahal, dari pihak BPN Cianjur memeperbolehkan masuk ke perkebunan perusahaan tersebut dan dipersilahkan untuk konfirmasi (wawancara) karena ada undangan.
“Ya! Saat itu sempat adu mulut juga,” ucap Deri disapa akrab Caplin di lingkungan PWI Kabupaten Cianjur.
Ia mengatakan jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan akses jalan berbelok-belok naik turun serta tikungan tajam. Tak hanya itu, alamat pun susah dicari. Maklum, Caplin mengaku baru pertama dan jarang liputan ke Kecamatan Cipanas. Hal tersebut ia penuhi karena ada undangan jumpa pers oleh pihak BPN Cianjur.
“Eh! Pas di sana (lokasi) malah dihadang, entah itu bodyguard (pengawal) PT. MPM atau siapa kita juga kurang mengetahuinya,” terang Caplin.
Ia menyayangkan dengan sikap yang dilakukan pihak manajemen PT. MPM yang seolah tidak mendukung kerja jurnalistik wartawan sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Padahal hanya konfirmasi saja hal positif tidak ada niatan lain,” keluh Deri.
Deri menilai penjegalan dari orang-orang tersebut merupakan tidakan hukum yang patut diberikan sanksi pidana.
Dalam pasal 4 Undan-Undang Pers menjamin “kemerdekaan pers”, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Maka itu bila ada larangan liputan terhadap wartawan tersebut berharap dewan pers bisa mengambil langkah tegas terkait hal tersebut,” tutup Deri.
Menghalangi Kerja Wartawan Bisa Dipenjara
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT. Suara Cakra Media (SCM) perusahaan media online Cianjur, Pendi Yuda membenarkan ada awak media yang dilarang masuk untuk menghubungi pimpinan PT. MPM.
“Padahal kami insan media ada undangan dari BPN Cianjur untuk liputan langsung wawancara,” katanya.
Pendi menjelaskan, perlu diketahui bila siapa saja melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara.
“Nah! Selain itu dikenakan denda sekitar Rp 500 juta,” terangnya.
Ia menerangkan, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum sengaja melakukan tindakan dapat menghambat (menghalangi) ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang upaya media untuk mencari dan mengolah informasi.
“Jelas hal itu dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Pendi.
Namun, terakhir Pendi menambahkan, masih beruntung tidak adu fisik, hanya saja sempat adu mulut saja saat kejadian tersebut di lokasi PT. MPM, karena, mengingat insan media itu bukan preman atau jagoan, hanya sebagai wartawan penyambung lidah masyarakat.
“Artinya punya kode etik jurnalistik dan sopan santun. Akhirnya kami balik kanan pulang,” pungkasnya.
***