PenaKu.ID – MRR (27 tahun), warga Lamping Citamiang diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.
MRR diamankan polisi di sekitar Jalan R.H. Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jum’at (25/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat diamankan, polisi berhasil menemukan barang bukti ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang disembunyikan di dalam saku celana terduga pelaku dan sebuah dus. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sutendar.
“Saat kami melakukan penangkapan terduga pelaku di sekitar Jalan R.H. Didi Sukardi, kami berhasil mengamankan barang bukti 50 butir obat jenis tramadol yang disembunyikan didalam saku celana terduga pelaku, sebuah dus berisikan 2200 butir obat jenis Tramadol dan 3 toples botol berisikan 3000 butir obat jenis Hexymer,” ujar Tenda kepada awak media, Kamis (27/7/2025).
Polisi Sita Barang Bukti
“Kami juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan berhasil menemukan barang bukti kembali berupa 170 butir obat jenis Tramadol didalam sebuah kantong plastik. Jadi secara keseluruhan, obat keras terbatas yang berhasil diamankan sebanyak 5.420 butir. Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit telepon genggam,” sambungnya.
Masih kata Tenda, “Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi,” kata Tenda.
“Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.” pungkasnya.**