Pemerintahan

Wakil Bupati Bogor Sosialisasi Perbup Nomor 3 Tahun 2025 Tentang BHPRD Secara Virtual

Wakil Bupati Bogor Sosialisasi Perbup Nomor 3 Tahun 2025 Tentang BHPRD Secara Virtual
Wakil Bupati Bogor H. Ade Ruhandi, S.E saat sosialisasi Perbup Nomor 3 Tahun 2025

PenaKu.ID – Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi (Jaro Ade), sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) secara virtual.

Dalam sosialisasi tersebut, diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor, acara tersebut berlangsung di Command Center Cibinong pada Senin, (24/2/2025).

Wakil Bupati Bogor Ingatkan BHPRD

Sebagai Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menegaskan pentingnya pemanfaatan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebagai alat untuk mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa. 

Kepala desa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan kegiatan di lapangan yang nantinya akan diinput ke dalam sistem yang dibangun oleh bappenda melalui aplikasi Lapor Pak.

“Hal ini dilakukan untuk mendukung kepala desa dalam menggali potensi pajak di desa masing-masing. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka diharapkan BHPRD desa akan semakin meningkat,” kata Wakil Bupati Bogor.

Memperbaiki Aset Desa dan Mengurangi Beban Pajak

Menurut Jaro Ade, Bupati Bogor yaitu Rudy Susmanto juga berharap agar dana tersebut bisa digunakan untuk memperkuat aset desa, salah satunya dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah milik desa.

Lalu Jaro Ade juga menjelaskan bahwa BHPRD dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan terkait pajak kendaraan di desa.

“Dengan tujuan untuk memperbaiki aset desa dan mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh desa,” ucapnya.

Sekda Kabupaten Bogor Jalankan Komitmen Bupati Bogor 

Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam sambutannya menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bupati Bogor. 

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmato telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait BHPRD yang sangat dinantikan oleh kepala desa. 

Ajat berharap para camat dan kepala desa bisa segera memahami dan menerapkan peraturan ini dalam waktu dekat.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**

Exit mobile version