PenaRagam

Wagub Jabar Tinjau Galian C di Nagreg

Wagub Jabar Tinjau Galian C di Nagreg
galian C lima perusahaan tambang di Lingkar Nagreg, Kabupaten Bandung.

PenaKu.ID – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meninjau galian C lima perusahaan tambang di Lingkar Nagreg, Kabupaten Bandung, Jumat (4/2/2022). Berdasarkan peninjauan, ada beberapa perusahaan yang izinnya perlu dievaluasi dan bahkan terdapat perusahaan yang izinnya sudah habis.

“Pertama izinnya sudah habis. Yang kedua izinnya belum sempurna, dan juga kalaupun punya izin, mereka belum (punya izin) untuk menggunakan jalan nasional dari pihak Kementerian. Bahkan pihak Kementerian sudah mengirim surat pada kami dan Kapolsek juga, sehingga kami harus menindaklanjuti itu semua,” ucapnya.

Menurut Pak Uu –sapaan Wagub Jabar, aktivitas lima perusahaan tambang itu berpotensi membahayakan masyarakat setempat. Salah satunya menyebabkan banjir di permukiman setempat karena saluran air tersumbat.

“Jadi mudah-mudahan ada kebaikan dan kemaslahatan dengan kehadiran saya ke sini. Di samping masyarakat ketakutan longsor, juga jalan yang biasa kita pakai ada aturan dan harus ada izin dari Kementerian dalam menggunakan jalan nasional,” kata Pak Uu.

Pak Uu pun meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar, Satpol PP Jabar, dan semua pihak terkait untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil peninjauan dengan cepat. Jika kondisi itu berlarut-larut, maka akan menimbulkan lebih banyak lagi masalah seperti banjir atau longsor.

“Kalau memang ini semua menyalahi secara prosedur, maka tidak tertutup kemungkinan kami akan minta aparat untuk tutup sesegera mungkin. Apalagi sekarang musim hujan. Kalau ini tidak ditutup kemudian penggalian diteruskan, khawatir nanti ada korban bencana. Penyebabnya adalah galian C ini. Itu yang kami khawatirkan,” tuturnya.

Galian C Harus Ditertibkan

Kapolsek Nagreg AKP Hima Rawalasi Pratama menuturkan, pihaknya akan membantu Pemda Provinsi Jabar untuk menertibkan galian C di sekitar Lingkar Nagreg.

“Jadi kita harus bersikap tegas. Sebelum mendapatkan izin, mengevaluasi yang sudah mendapatkan izin, sudah diperpanjang atau belum, atau ada kelemahan lainnya. Izin penataan belum dianggap sudah berizin,” katanya.

“Kemudian pada saat penggalian apalagi ini sudah musim hujan, itu banyak lumpur yang nempel di badan truk yang nantinya keluar ke aspal yang membuat jalanan licin. Lalu masalah saluran air yang tertutup gara-gara tanah yang mengalir. Yang akhirnya menyumbat saluran air yang mengakibatkan banjir,” imbuhnya.

***

Exit mobile version