Ragam

Galian Garimca di Desa Lulut Klapanunggal Tetap Beroperasi, Meski Belum Melengkapi Dokumen Teknis dan PPKH

Galian Garimca di Desa Lulut Klapanunggal Tetap Beroperasi, Meski Belum Melengkapi Dokumen Teknis dan PPKH
Foto saat Cabang Dinas ESDM Wilayah ll Bogor Meninjau Lokasi Galian Garimca, Selasa (12/8/2025).

PenaKu.ID – Galian PT. Garimca Yomm Indonesia yang berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ternyata belum dilengkapi dokumen teknis dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Menurut data yang dikirim oleh Humas ESDM Provinsi Jawa Barat Ruli melalui pesan WhatsApp pada PenaKu.ID Rabu (13/8/2025), ia mengirimkan berupa 2 foto saat Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah ll Bogor.

Didalam foto saat dinas ESDM meninjau lokasi Galian Garimca tersebut, terlihat beberapa kendaraan unit truk dan beberapa alat berat excavator.

Empat Laporan Hasil Peninjauan ESDM Wilayah ll Bogor di Galian Garimca 

Selanjutnya ia mengirim tiga laporan hasil peninjauan lapangan Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah ll Bogor pada hari Selasa (12/8/2025), saat sidak di lokasi Galian Garimca.

Hasil ke-1 PT. Garimca Yomm Indonesia Selaku Badan Usaha Pemegang SIPB 

Didalam hasil yang pertama menjelaskan bahwa PT. Garimca Yomm Indonesia sebagai badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

“Dengan titik koordinat 6°29’36.395″ S, 106°56’29,674″E;,” jelas titik lokasi Galian Garimca.

Hasil ke-2 ESDM Tinjau Langsung di Lokasi Galian Garimca dan Hasilnya Ditemukan Bekas Aktivitas Penambangan 

Lalu hasil yang kedua menjelaskan bahwa informasi dari Pemerintah Desa Lulut dan temuan dilapangan tidak ada aktivitas kegiatan.

“Namun ditemukan bekas aktivitas penambangan dan terdapat 3 (tiga) unit excavator serta 10 (sepuluh) unit truk yang terparkir dekat pos masuk,” ungkap hasil peninjauan ESDM Wilayah ll Bogor dilokasi Galian langsung.

Ke-3 PT. Garimca Yomm Indonesia Belum Melengkapi Dokumen Teknis dan PPKH 

Selanjutnya hasil yang ketiga menjelaskan, bahwa PT. Garimca Yomm Indonesia belum melengkapi dokumen teknis dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Hasil pemeriksaan dokumen administrasi perizinan pada bulan Juni 2025, PT. Garimca Yomm Indonesia belum dilengkapi dokumen teknis dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” jelas hasil ke-3.

Lanjutnya dijelaskan terkait hasil pemeriksaan tersebut, telah diterbitkan sanksi administrasi melalui Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3155/ES.09/TAMBANG Tanggal 25 Juni 2025 Hal Penghentian Sementara.

Ke-4 Sanksi Administrasi Berupa Pencabutan Izin 

Terakhir hasil yang keempat dijelaskan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023.

“Bahwa sanksi administrasi berupa pencabutan izin dapat dilakukan jika tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara,” jelas hasil keempat.***

Exit mobile version