PenaRagam

Menyoal Galian C, Ini Kata Cabang Dinas ESDM Wilayah ll Bogor

Menyoal Galian C, Ini Kata Cabang Dinas ESDM Wilayah ll Bogor
Potret Dugaan Galian C di Kabupaten Bogor Jawa Barat

PenaKu.ID – Terkait menjamurnya aktivitas Galian C yang diduga tidak kantongin izin di wilayah Kabupaten Bogor, Cabang Dinas ESDM Wilayah ll Bogor Provinsi Jawa Barat, mengaku sudah mengetahui kegiatan penambangan Ilegal tersebut.

Diketahui sebelumnya mencuat salah satu pemberitaan terkait salah satu Galian C yang tidak memiliki izin, yang berlokasi di Kp. Saga Sodong, Desa Linggar Mukti, Kecamatan Klapanunggal. Di mana kegiatan tersebut hilir mudiknya kendaraan mobil dump truck pengangkut tanah.

Fungsional Analis Kebijakan Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor, Andi Supriadi, mengaku sudah meninjau lokasi dan sudah melakukan dokumentasi terkait penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Klapanunggal.

“Saya sudah melihat lokasi penambangan ilegal, dan melakukan foto-foto, ada banyak truk di sekitar penambangan,” ucap Andi Supriadi.

Cabang Dinas ESDM Wilayah ll Bogor Minta Warga Lapor

Selanjutnya, Andi mengutip peraturan UU Nomor 3 pasal 158 tahun 2020 tentang Penambangan, bahwasanya pertambangan yang tidak berizin itu ilegal, dan masuk dalam tindakan pidana. Aparatur sipil tidak bisa menindak lebih lanjut, hanya bisa memberikan surat teguran.

“Jadi gini pak, menurut peraturan UU No. 3 Pasal 158 tentang penambangan, itu merupakan tindakan pidana pak, sipil tidak bisa memberikan tindakan hanya bisa melakukan peneguran,” terang Fungsional Analis Kebijakan Cabang Dinas ESDM Wilayah ll Bogor.

Cabang Dinas ESDM Wilayah ll Bogor menghimbau kepada masyarakat, jika adanya penemuan penambangan ilegal, bisa langsung melaporkan kepada polres, atau polda setempat.

“Kami menghimbau jika adanya temuan terkait penambangan ilegal, langsung buat laporan kepada polres, atau polda setempat agar segera ditindaklanjuti. Sipil hanya bisa memberikan teguran,” tutupnya.

***

Exit mobile version