PenaKu.ID – Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang sedang digarap oleh DPR menuai kontroversi di publik. Yang menjadi fokus perbincangan adalah munculnya wacana dari pemerintah yang ingin memasukkan tembakau dalam kategori narkotika atau narkoba.
“Komisi IX DPR masih membahas kelanjutan sebuah rancangan RUU yang menjadi Omnibus Law tentang kesehatan, tetapi yang mengejutkan adalah adanya DIM (daftar inventaris masalah) dari pemerintah yang narasinya itu menurut pandangan kami tidak sesuai dengan pengusul, yakni tentang pasal yang menyangkut tembakau yang disetarakan dengan narkotika atau narkoba,” ungkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (07/05/23).
Pasal yang memuat tembakau disetarakan dengan narkoba atau narkotika, dijelaskan Firman, tertuang di Pasal 154 RUU Omnibus Law Kesehatan. Isinya: Pengelompokan berbagai zat adiktif pada satu kelompok yang sama, yaitu: a. narkotika. b, psikotropika. c, minuman beralkohol. d, hasil tembakau. e, hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Menurutnya, produk tembakau adalah komoditas dan produk legal yang telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Sehingga tidak bisa dikelompokan ke dalam kategori narkoba atau psikotropika yang memang jelas telah dilarang di Indonesia.
Tembakau juga mempunyai nilai-nilai yang positif karena memberikan kesejahteraan bagi petani. Dengan menanam tembakau, petani lebih sejahtera daripada menanam varietas yang lain.
Dari sisi sosial kemasyarakatan, banyak perusahaan rokok menggunakan tenaga manusia dan mayoritas adalah perempuan. Bahkan, jumlahnya mencapai 5 juta lebih karyawan untuk disektor ini.
“Jumlahnya tidak kecil dan mereka sudah kerja di sektor tembakau hampir 30 tahun,” bebernya.
Tak hanya itu, tembakau juga telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya.
“Kita harus jujus bahwa penerimaan negara mencapai 178 triliun rupiah. Tembakau juga mensubsidi BPJS Kesehatan. Kondisi inilah yang harus dipikirkan oleh negara,” imbuhnya.
Kalau ini dikategorikan sebagai narkoba dan dibumihanguskan, maka, hak hidup para petani dan karyawan akan hilang oleh satu pasal ini. Oleh karena itu, anggota Komisi IV DPR ini mendesak kepada pemerintah untuk menarik Pasal yang memasukan tembakau dalam kategori narkoba.
“Saya sebagai wakil rakyat yang notabene di wilayah saya banyak industri dan petani tembakau, saya punya kewajiban untuk menyampaikan kepada negara dan pemerintah agar pasal-pasal yang membumihanguskan ini dihapuskan dari RUU Omnibus Law,” desaknya.
***