PenaKu.ID – Gubernur Bali I Wayan Koster mengaku menolak masuknya 10 ribu ton beras impor dibawa Perum Bulog ke wilayahnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian dan Badan Pangan, Firman Soebagyo mengapresiasi keputusan itu dengan harapan keputusan seperti yang diambil oleh Gubernur Bali bisa diikuti oleh setiap kepala daerah lain.
“Saya mendukung keberanian Gubernur Bali menolak masuknya beras impor ke wilayahnya dan saya berharap juga provinsi-provinsi lain atau kepala daerahnya ada keberanian untuk melakukan hal yang sama,” kata Firman kepada wartawan, Selasa (23/05/2023).
Namun demikian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan, jika asal penolakan tersebut benar-benar bahwa di daerahhnya memang sudah kecukupan pangan karena dalam UU Dasar bahwa pangan harus tersedia oleh negara karena pangan adalah kebutuhan pokok dan merupakan hak asasi manusia.
“Kalau memang surplus dan berkecukupan juga harus ditolak karena kalau sampai diterima maka akan mengikis semangat petani untuk tetap bertani,” ujar Firman.
Beras Impor dan UU Pangan
Firman juga menjelaskan bahwa spirit dalam UU Pangan No 18 tahun 2012 bahwa kebutuhan pangan harus tersedia dan mengedepankan produk dalam negeri, artinya kebutuhan pangan pokok beras harus dari petani lokal bukan dari impor. Apalagi kalau pemda sudah menjamin seperti di Bali sudah surplus tidak ada lagi alasan untuk stok beras impor.
“Harusnya pemerintah memahami spirit dan semangat UU Pangan tidak asal mendistribusikan tanpa koordinasi dengan pemda setempat,” terang anggota Baleg DPR RI ini.
Untuk itu, Firman sangat menyayangakan kinerja pemerintah terkesan jalan sendiri-sendiri tidak ada koordinasi dalam masalah ini.
“Saya juga menyayangkan kalau badan pangan semangatnya tidak sesuai amanat dan spirit UU Pangan tersebut sebagai pelaksana UU harus membaca dan memahami UU Pangan tersebut,” tandas legislator Dapil Jateng III meliputi Pati, Rembang dan Grobogan ini.
***