PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) komprehensif di Ruang Serba Guna Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu, 2 September 2026.
Rapat ini diselenggarakan untuk merespons permohonan audiensi dari Gerakan Aktualisasi Masyarakat Peduli Lingkungan Indonesia (GAMPI) terkait maraknya aktivitas penambangan liar (ilegal) serta penataan regulasi perizinan tambang di wilayah Kabupaten Bogor.
RDP tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, pengurus GAMPI, serta perwakilan dari pihak swasta, yakni PT GARIMCA YOMM INDONESIA dan PT INDOCEMENT.
GAMPI Soroti Tambang Ilegal dan Ajukan 8 Poin Tuntutan
Dalam rapat tersebut, GAMPI menyoroti maraknya praktik penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bogor yang merusak ekosistem dan merugikan daerah. GAMPI secara resmi mengajukan delapan (8) poin tuntutan yang berfokus pada penertiban aktivitas tambang liar, perlindungan fungsi lingkungan hidup, serta transparansi perizinan.
Ketua GAMPI Kabupaten Bogor mendesak pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar lebih bijak, selektif, dan akuntabel dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kami berharap pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dapat lebih bijak dalam proses perizinan pertambangan yang ada di tingkat Jawa Barat. Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi serta penindakan tegas bagi perusahaan yang tidak melengkapi dokumen resmi harus segera direalisasikan,” tegas Ketua GAMPI.
Inisiatif Pilot Project Tambang Legal di Lulut Nambo
Menanggapi sorotan tersebut, Komisaris PT GARIMCA YOMM INDONESIA, Yopis Piternalis, menjelaskan langkah kolaboratif yang dilakukan PT Indocement dan perangkat daerah setempat dalam menanggulangi aksi penambangan liar di wilayah Lulut Nambo, Kecamatan Klapanunggal.
Lahan konsesi seluas 22 Hektar yang dimohonkan perizinannya oleh PT GARIMCA YOMM INDONESIA merupakan bekas galian ilegal. Lahan tersebut semula rusak akibat penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh sejumlah entitas (seperti PT PMA, PT Multi, PT Padjajaran, dan PT Raja Bintang). sejak tahun 2016, yang beberapa di antaranya disinyalir masih beroperasi secara ilegal di sekitar kawasan tersebut.
Untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang berlarut-larut, PT GARIMCA YOMM INDONESIA hadir sebagai Pilot Project pertambangan berizin/legal di kawasan tersebut guna menertibkan area galian sekaligus menjamin tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.
Soroti Dampak Retroaktif Regulasi dan Kebutuhan Kepastian Hukum
Dalam pemaparannya, Yopis Piternalis membeberkan bahwa PT GARIMCA YOMM INDONESIA telah secara proaktif dan taat hukum memenuhi berbagai prasyarat perizinan sejak tahun 2024.
Dintaranya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta;
Lalu, Pertimbangan Teknis (PERTEK) Direktur Utama PERUM PERUTANI terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pertambangan Tanah Urug, Berita Acara Peninjauan Lapangan untuk penyusunan Pertimbangan Teknis Rekomendasi Gubernur dan Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat perihal Pertimbangan Teknis.
Namun, di tengah proses finalisasi, terbit Surat Edaran Governor Jawa Barat Nomor 3 Bulan Maret 2025 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Pertambangan di Jawa Barat. Kebijakan ini berdampak pada tidak diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi perusahaan.
“Keputusan penghentian tersebut pada kenyataannya diterapkan secara retroaktif (berlaku surut) sehingga menghambat penerbitan PPKH kami yang sudah melengkapi seluruh prasyarat sejak 2024. Hal ini menjadikan pelaku usaha yang berniat investasi secara legal dan tertib hukum justru menjadi ‘korban regulasi’ tanpa kepastian hukum,” jelas Yopis Piternalis.
Sinergi Pengawasan dan Harapan Hasil RDP
Pihak PT GARIMCA YOMM INDONESIA menyambut hangat pengawasan kritis dari GAMPI. Gerakan pengawasan masyarakat ini dinilai sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberantas penambangan liar. Melalui RDP di DPRD Kabupaten Bogor ini, seluruh pihak berharap adanya tindak lanjut konkret.
DPRD dan Pemerintah Daerah mendorong percepatan dan evaluasi regulasi perizinan di tingkat provinsi agar tidak menerapkan aturan secara berlaku surut yang merugikan investor taat hukum.
Penertiban Tegas terhadap para pelaku tambang liar ilegal di kawasan Klapanunggal dan sekitarnya. Pemberian Kepastian Hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh dokumen ketaatan lingkungan dan perizinan.***
