PenaKu.ID – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), Yusfitriadi, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Pemilu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu dan pilkada.
Dalam diskusi bertajuk “Revisi Undang-Undang Pemilu: Mendorong Reformasi Peran Bawaslu” yang digelar di Kantor Visi Nusantara Maju, Cibinong, Rabu (11/3/2026), Yusfitriadi menyatakan bahwa revisi ini krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu.
Urgensi Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK: Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2027
Yusfitriadi menjelaskan bahwa dengan adanya putusan MK, penyelenggaraan pemilu dan pilkada akan dipisahkan, di mana Pilkada dijadwalkan akan mengalami revisi tahun depan. Hal ini berdampak langsung pada tahapan penyelenggaraan pemilu ke depannya.
“Kita harus segera merevisi undang-undang karena tahapan pemilu akan dimulai pada 2027, sementara seleksi anggota KPU dan Bawaslu akan dilakukan pada 2026. Jika revisi belum dilakukan, akan terjadi ketidakpastian landasan hukum bagi penyelenggara,” ujar Yusfitriadi kepada awak media.
Lima Isu Strategis dalam Revisi Undang-Undang
Dalam pandangannya, terdapat lima isu krusial yang perlu masuk dalam revisi undang-undang, di antaranya:
• Sistem Pemilu: Kejelasan terkait sistem pemilu, baik langsung maupun tidak langsung.
• Penyelenggara Pemilu: Evaluasi terhadap penyelenggara pemilu mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi, baik akibat aturan perundang-undangan maupun implementasi di lapangan.
• Teknik Pemungutan Hitung: Perlu kejelasan mekanisme teknis, seperti model pencoblosan dan teknis surat suara.
• Anggaran: Penyesuaian terkait tingginya biaya penyelenggaraan pemilu.
• Sistem Penyelenggaraan: Mengingat pemilu merupakan sistem yang saling terikat antara penyelenggara dan peserta pemilu (partai politik).
Menanti Kepastian Jadwal Revisi dari DPR
Yusfitriadi menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada kepastian terkait kapan revisi ini akan dituntaskan oleh DPR.
Ia berharap pemerintah dan DPR segera mengambil langkah konkret agar tidak menghambat tahapan pemilu yang semakin dekat.***
